Pengamat: B50 Berisiko Jika Pasokan CPO Terbatas
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menilai rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Namun, kebijakan tersebut hanya akan berhasil jika pemerintah terlebih dahulu membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit.
Dia bilang, program B50 tidak bisa dipandang sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca juga: Bahlil Buka Peluang Penyesuaian Mandatori B50 Bila Uji Teknis Terkendala
Pemerintah menargetkan penghentian impor solar pada 2026 melalui penguatan produksi kilang dan percepatan biodiesel B50.
"B50 adalah agenda strategis ketahanan energi, tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit," ujar Zainal dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas lahan sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektar, namun berdasarkan catatan Pustaka Alam luas sawit sudah mencapai 18 juta hektar.
Tetapi persoalannya bukan hanya luas kebun, melainkan produktivitas.
"Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektar. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton," ungkapnya.
Baca juga: TAP Untuk Negeri Dorong Produktivitas Petani Sawit demi B50
Ia pun menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak.
Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektar, dengan sedikitnya 4,8 juta hektar membutuhkan replanting. Menurut Zainal, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan.
Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun.
Hambatan utama PSR, lanjutnya, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.
Baca juga: Bukan karena B50, Mendag Ungkap Alasan Harga MinyaKita Mau Dinaikkan
"Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat," ucapnya.
Dia juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50.
Artinya, kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya, pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir.
Baca juga: Pertamina Soroti Potensi Kelebihan Solar Akibat Implementasi B50
"Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan," katanya.
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial.
Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.
Zainal menilai, ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi.
Baca juga: B50 Picu Lonjakan Permintaan CPO, Pemerintah Kejar Produktivitas Sawit
Ilustrasi minyak kelapa sawit.
"Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan opsi skema DMO untuk komoditas CPO guna memenuhi kebutuhan produksi campuran solar dengan biodiesel berbasis sawit 50 persen atau B50.
Penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II-2026 pun akan menambah kebutuhan CPO untuk sektor energi.
Sejauh ini, produksi CPO nasional mencapai 46 juta ton per tahun, dengan 20 juta ton diolah di dalam negeri dan 26 juta ton diekspor.
Baca juga: B50 Jadi Instrumen Hemat Devisa, Pemerintah Proyeksikan Penghematan hingga Rp 139,8 Triliun
Sementara implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 5,3 juta ton CPO.