KPK Usut Aktivitas Bos PT Blueray Selama Kabur, Duga Sembunyikan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
21:18
9 Februari 2026

KPK Usut Aktivitas Bos PT Blueray Selama Kabur, Duga Sembunyikan Barang Bukti

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Pemilik PT Blueray John Field selama kabur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (4/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mendalami aktivitas selama lebih dari 24 jam tersebut terutama terkait dugaan pemindahan barang bukti.

“Kita akan perdalam itu. Karena kita juga khawatir apakah perginya yang bersangkutan, kita kan ada jeda waktu. Beberapa, hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan dari sana. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Kenapa? Karena tentunya kita juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Pelarian Singkat Bos Blueray yang Kongkalikong dengan Bea Cukai Loloskan Barang KW

Asep mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan John Field menemui saksi-saksi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

“Ya itu salah satunya juga yang kita sedang dalami seperti itu, bertemu dengan para saksi. Hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami,” ujarnya.

Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Pemilik PT Blueray, John Field (JF) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: KPK Tahan Pemilik PT Blueray yang Kabur Saat OTT Bea Cukai

Budi mengatakan, John Field langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dia mengatakan, John Field kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujarnya.

Peran John Field di kasus importasi Bea Cukai

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Baca juga: Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;

Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray

Selanjutnya ada Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #usut #aktivitas #blueray #selama #kabur #duga #sembunyikan #barang #bukti

KOMENTAR