Hari Ini, Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(ANTARA
05:42
18 Mei 2026

Hari Ini, Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting dalam perkara yang menjerat Noel bersama sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.

Noel didakwa terima Rp 6,5 miliar dari pemerasan sertifikasi K3

Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

"(Para terdakwa) Telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Baca juga: Noel Buka-bukaan, Bongkar Sosok “Sultan Kemenaker” hingga Ungkap Penyesalan

Jaksa memaparkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Jaksa mengungkapkan bekas Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Pungutan itu disebut berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain terkait perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang disita dari kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Rabu (1/10/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang disita dari kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Jaksa juga menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel akui bersalah

Dalam persidangan sebelumnya, Noel mengaku bersalah dan menyesal telah menerima uang miliaran rupiah serta motor Ducati dalam perkara tersebut.

“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya,” kata Noel dalam sidang kasus korupsi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pada penghujung sidang, Noel kembali menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim sekaligus mengakui seluruh perbuatannya.

"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel.

“Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh dia.

Baca juga: Noel Mengaku Tak Pernah Tanya Asal Rp 3 M dan Ducati dari “Sultan Kemnaker”

Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah membantah perbuatannya sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

“Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia,” ujar dia.

Tag:  #hari #noel #ebenezer #hadapi #sidang #tuntutan #kasus #pemerasan

KOMENTAR