Mengapa UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Oleh Laki-laki Digugat ke MK?
Ilustrasi pernikahan. (Freepik. )
13:34
18 Mei 2026

Mengapa UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Oleh Laki-laki Digugat ke MK?

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026.

Ia mengajukan uji materi secara spesifik terkait Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan tersebut yang berbunyi:

Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuati keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Dalam permohonan itu, norma yang digugat dinilai menciptakan diskriminasi gender.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Maaf soal Gerbong KRL, Keselamatan Jadi Prioritas Tanpa Pandang Gender

"Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," tulis gugatan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Pasal ini disebut pemohon menyebabkan adanya kerugian konstitusional secara spesifik, aktual kepada dirinya.

Karena pemohon sebelumnya sudah menikah, dan berupaya melindungi hartanya melalui perjanjian pra nikah.

Pemohon juga menilai dirinya dieksploitasi oleh pihak isteri karena pasal tersebut, sehingga bermuara pada gugatan materil gugatan wanprestasi.

Baca juga: Dinilai Ambigu, Pasal Harta Gono-Gini UU Perkawinan Digugat ke MK

"Bahkan hak konstitusional pemohon atas perlindungan harga benda dilanggar secara aktual ketika pihak isteri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (bukti P9)," tulis gugatan tersebut.

Hal lain yang juga diungkapkan oleh pemohon adalah, pasal ini disebut berat sebelah karena menyebut kewajiban yang memisahkan secara gender.

Klausul isteri disebut secara sepihak diberikan imunitas hukum dan menuntut pemenuhan materi kepada pihak suami.

"Tanpa dibarengi kewajiban resprokal berupa itikad baik, kemitraan sejajar, dan saling melindungi dalam menopang rumah tangga," kata dia.

Baca juga: Pemerintah: 714 Anak Perkawinan Campuran Ajukan Permohonan Jadi WNI

Selain itu, pemohon juga menyebut apabila MK mengabulkan permohonannya, maka eksploitatif gender yang disebut pemohon dalam UU Perkawinan tersebut tidak terjadi lagi.

Sebab itu, pemohon dalam petitumnya meminta agar MK mengubah dua pasal yang disebutkan sebelumnya menjadi

"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.

Tag:  #mengapa #perkawinan #terkait #kewajiban #nafkah #oleh #laki #laki #digugat

KOMENTAR