KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
18:30
1 Juni 2026

KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 forwarder atau perusahaan ekspedisi muatan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep mengatakan, penyidik juga akan mencari perusahaan lain yang diduga menyuap pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai.

Dia mengatakan, KPK menggali informasi tersebut dari pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca juga: Modus Mirip, Bea Cukai Curigai Jaringan Internasional di Balik Penyelundupan Emas Rp 45,7 M

“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya PT Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujarnya.

Dalam catatan Kompas.com, KPK terus melakukan proses penyelidikan dan upaya penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026).

KPK menduga kontainer tersebut milik importir yang terafiliasi dengan tersangka swasta dalam perkara ini yaitu, PT Blueray.

“Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Periksa 3 ASN Bea Cukai, KPK Konfirmasi soal Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Budi mengatakan, kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.

“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujarnya.

KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;

Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Kata Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Namanya Disebut di Sidang Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Baca juga: Ekonom: Peran Bea Cukai Tetap Penting Meski Ada PT DSI

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #periksa #forwarder #terkait #kasus #importasi #barang #ditjen #cukai

KOMENTAR