KPK Khawatir Bos Blueray Hilangkan Barbuk Suap Bea Cukai saat Melarikan dari saat OTT
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas Bos PT Blueray, Jhon Field, selama masa pelariannya sebelum akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu (7/2). Jhon Field merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelarian Jhon Field menjadi perhatian penyidik, karena adanya jeda waktu lebih dari 24 jam sejak OTT hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. KPK menilai periode tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menghilangkan atau memanipulasi barang bukti.
“Kita akan telusuri dan perdalam itu. Karena ada jeda waktu, hampir lebih dari 24 jam, sejak yang bersangkutan pergi. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama waktu tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menegaskan, keutuhan dan keaslian barang bukti menjadi hal krusial dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK tidak ingin jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk memindahkan atau merusak alat bukti.
“Tentunya kami tidak ingin jeda waktu itu digunakan untuk memindahkan bukti-bukti atau hal lain yang dapat mengganggu proses penyidikan. Bukti-bukti tersebut sangat penting bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga menelaah kemungkinan Jhon Field melakukan pertemuan dengan pihak lain selama pelariannya. Penyidik membuka peluang bahwa yang bersangkutan sempat bertemu saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Itu juga yang sedang kami dalami. Termasuk kemungkinan bertemu dengan saksi atau pihak lain, serta terkait bukti-bukti yang dimiliki yang bersangkutan,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.1
Tag: #khawatir #blueray #hilangkan #barbuk #suap #cukai #saat #melarikan #dari #saat