Bos Blueray Menyerahkan Diri Usai Kabur saat OTT, KPK Langsung Jebloskan ke Tahanan
KPK pamerkan uang dan logam mulia Rp 40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai. Tersangka Rizal dan lima lainnya langsung ditahan. (istimewa)
20:56
7 Februari 2026

Bos Blueray Menyerahkan Diri Usai Kabur saat OTT, KPK Langsung Jebloskan ke Tahanan

– Pemilik PT Blueray, John Field, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). John Field mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2) dini hari.

“Dini hari tadi, tersangka JF yang merupakan pemilik PT BR telah menyerahkan diri ke KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Budi menjelaskan, setelah menyerahkan diri, John Field langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama proses pemeriksaan, Jhon Field mampu bersikap kooperatif.

"Dalam proses pemeriksaan, JF bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ungkap Budi.

Usai pemeriksaan rampung, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap John Field selama 20 hari pertama. Proses penahanan itu dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Ray Dedy Kurniawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara bermula dari adanya pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan. Mereka diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang agar bisa lolos dari pemeriksaan.

Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Melalui pengondisian tersebut, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang diimpor PT Blueray diarahkan agar tidak menjalani pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian itu, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Sebagai imbalannya, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah bulanan yang diberikan kepada oknum-oknum tertentu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain dengan total nilai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, emas batangan seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat Pasal 605 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 Ayat (1) KUHP. KPK langsung menahan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Ray Dedy Kurniawan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 24 Februari 2026.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #blueray #menyerahkan #diri #usai #kabur #saat #langsung #jebloskan #tahanan

KOMENTAR