KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Diketahui Ketua dan wakil ketua PN Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap eksekusi pengosongan lahan.
Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan
"Terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan, Jumat (6/2/2025) yang dilansir dari Antara.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas KY dalam menjaga integritas peradilan. Pihaknya, akan berkoordinasi dengan KPK yang tengah menangani perkara pidana terkait kasus tersebut.
"Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama dalam hal melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya," katanya.
Selain itu, KY juga akan menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penjatuhan sanksi terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
“Tentu nanti kami juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait sanksi yang harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama KY,” ujar Abhan.
OTT PN Depok
KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Pn Depok Yohansyah Maruanaya.
Baca juga: Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik
Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.
Baca juga: Usai OTT Ketua PN Depok, KPK Yakin Ada Kasus Sengketa Lahan Lain di Kawasan Wisata
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #akan #periksa #dugaan #pelanggaran #etik #ketua #wakil #ketua #depok