Jadi Tahanan Rumah, WNA Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Berusaha Melarikan Diri Lewat Entikong
WNA Tiongkok Liu Xiaodong saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Ketapang pada Selasa (3/2). (Istimewa)
22:32
7 Februari 2026

Jadi Tahanan Rumah, WNA Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Berusaha Melarikan Diri Lewat Entikong

- Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama lengkap Liu Xiaodong berusaha melarikan diri melalui Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka kasus tambang emas ilegal itu kabur setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan menjadi tahanan rumah.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang Gerry Tri Aryadi menyampaikan bahwa pasca berusaha melarikan diri lewat perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut, Liu Xiaodong langsung kembali ditahan. Dia tidak lagi menjadi tahanan rumah sebagaimana penetapan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

”Ada penetapan baru dari Pengadilan (Negeri Ketapang), dititip kembali (penahanan di lapas). Untuk kronologinya mungkin bisa langsung tanya ke pihak pengawas,” ungkap Gerry pada Sabtu (7/2).

Sebelum berusaha melarikan diri, Liu Xiaodong berstatus tahanan pengadilan dengan bentuk penahanan tahanan rumah. Dia sudah dilimpahkan dari kejaksaan untuk menjalani persidangan. Namun demikian, status tahanan rumah justru disalahgunakan dengan berusaha melarikan diri. Dia meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin.

Berdasar informasi yang diperoleh petugas, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong. Di wilayah perbatasan itulah, dia diamankan oleh petugas Imigrasi. Setelah diamankan, dia langsung dibawa kembali ke Ketapang untuk dijebloskan ke dalam tahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan hal itu. Pihaknya yang menjemput langsung Liu Xiaodong.

“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi berkaitan dengan kronologi lengkap upaya melarikan diri yang dilakukan oleh Liu Xiaodong. Yang jelas dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu Xiaodong dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026 mendatang. Perkaranya sudah teregister dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp.

Dalam kasus tersebut, Liu Xiaodong dijerat oleh polisi menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Emas yang diduga dicuri Liu Xiaodong sebanyak 774 kilogram berasal dari wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Atas kabar upaya melarikan diri tersebut, Wawan Ardianto sebagai penasihat hukum PT SRM meminta petugas mengusut tuntas. Menurut dia, tindakan melanggar hukum itu harus dibuka secara terang-benderang.

”Perlu dilakukan investigasi siapa terlibat termasuk yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri. Mencegah persepsi yang tidak baik terhadap aparat penegak hukum. Jadi, perlu ditelusuri tersangka ini mulai dari keluar rumah sampai ke Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk dilakukan investigasi,” ungkapnya

Editor: Kuswandi

Tag:  #jadi #tahanan #rumah #tiongkok #tersangka #kasus #tambang #emas #ilegal #berusaha #melarikan #diri #lewat #entikong

KOMENTAR