Catat, Berikut 9 Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024
Meski CPNS 2024 terbuka untuk umum, namun ada beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024. Salah satunya peserta dengan batas umur yang minimal 18 tahun atau diatas dari 35 tahun. 
15:41
21 Agustus 2024

Catat, Berikut 9 Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Khusus di tahun ini, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka untuk 250.407 formasi CPNS.

Terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate),” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resminya.

Meski terbuka untuk umum, namun ada beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Salah satunya peserta dengan batas umur yang minimal 18 tahun atau diatas dari 35 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga merilis daftar kelompok lainnya yang tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Adapun keputusan ini dirilis melalui Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Daftar Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS 2024

Berikut 9 kelompok orang yang tidak boleh mendaftar CPNS pada 2024:

  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar
  • Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara
    Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Syarat CPNS 2024

Bagi CPNS yang ingin mengikuti seleksi, Simak berikut ini adalah 10 syarat pendaftaran CPNS 2024.

Persyaratan tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Cara Buat Akun SSCASN

Bagi calon pelamar CPNS 2024 diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.

Pendaftaran bisa diakses dengan mudah melalui link di atas. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi kolom data diri yang benar lalu masukkan captcha dan klik "Lanjutkan"
  • Unggah dokumen pribadi seperti foto KTP, foto selfie, masukkan password, jawaban pengaman, isi captcha dan klik "Lanjutkan"
  • Verifikasi data dengan melakukan pengecekan ulang. Kalau ada yang keliru klik "Kembali" untuk mengubah data.
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun" apabila data sudah benar.
  • Cetak Kartu Informasi dengan cara menekan tombol "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

Cara Login Akun SSCASN

Setelah calon pelamar berhasil mendaftar, proses berikutnya adalah melakukan login SSCASN CPNS pada laman yang sama. Berikut cara lengkapnya :

  • Lakukan login dengan NIK dan password yang didaftarkan.
  • Lengkapi biodata diri dan captcha yang diminta lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih jenis seleksi yang diinginkan.
  • Pilih instansi dan formasi yang diinginkan lalu klik "Pilih".
  • Isi data pendidikan seperti nama sekolah atau universitas, IPK, nomor ijazah, tahun lulus. Klik Captcha dan "Lanjutkan".
  • Bagi pelamar PPPK teknis dan kesehatan wajib menyertakan riwayat dan deskripsi kerja. Sementara untuk CPNS harus mengunggah dokumen.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #catat #berikut #kelompok #yang #tidak #bisa #mendaftar #cpns #2024

KOMENTAR