Momen Terakhir Alya Bertemu Ibu, Anak Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Mah Udah Malem, Dadah
Alya, anak Rini Mariani korban pembunuhan dalam koper (Youtube Deddy Corbuzier)
10:35
15 Mei 2024

Momen Terakhir Alya Bertemu Ibu, Anak Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Mah Udah Malem, Dadah

Alya, anak tertua Rini Mariany (50), korban pembunuhan yang jasadnya dibuang menggunakan koper di Cikarang Barat, Bekasi menceritakan momen terakhirnya bertemu sang ibu. Ia tidak menyangka salamnya menjadi perkataan terakhir kepada Rini.

Hal itu diceritakan Alya dalam video podcast Close the Door yang tayang di kanal Deddy Corbuzier, 13 Mei 2024. Ia menjelaskan sempat mengucapkan salam 'dadah' kepada ibunya, sebelum jasadnya ditemukan dalam koper pada Kamis (25/4/2024) pagi.

"Terakhir kali (ketemu) itu masih biasa aja. Bahkan hari Selasa malam itu kita masih ngobrol di sofa terus mamah ketiduran," tutur Alya sambil menahan air mata.

Ia tidak menyangka momen ini menjadi terakhir kalinya ia bertemu dengan sang ibu yang sudah dianggapnya sebagai teman sendiri.

"Terus aku bilang mah, mah ayo tidur ke kamar, udah malem, dadah. Aku gitu. Terakhir kali kayak gitu. Besoknya udah enggak ketemu," ungkap Alya kepada Deddy Corbuzier.

Anak pertama Rini tidak menyangka, ibunya akan dibunuh dengan cara keji hingga dimasukkan ke dalam koper. Alya sempat berpikir ibunya menghilang tidak ada kabar karena pergi bersama teman atau kecelakaan.

"Diluar ekspektasi banget, kirain mamah hilang ke temannya atau mamah kecelakaan. Sebelumnya kita udah cari mamah ke RS, ke IGD tetapi enggak ada," ujar Alya.

Ia menambahkan, "Itu hal yang enggak biasa banget pas mamah hilang kabar, enggak ada dari siang".

Belakangan diketahui, Rini tewas di tangan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28). Rini adalah karyawan bagian keuangan di PT Kobe cabang Bandung.

Sementara Arif merupakan auditor di kantor pusat PT Kobe. Arif sempat kembali kantor PT Kobe cabang Bandung usai membunuh dan membuang jasad Rini.

Seolah-olah tidak melakukan apa-apa, tersangka sempat bertemu Alya di kantor dan tidak menunjukkan rasa bersalah. Ia juga sempat menepuk pundak anak korban dan memintanya untuk bersabar.

"Pertama dia lempeng aja, masuk ke ruangan di situ ada aku, om sama atasannya mamah. Dia tiba-tiba masuk langsung, gimana-gimana udah ada kabar belum. Mukanya normal, menunjukkan empati seperti orang biasa," cerita Alya ketika bertemu Arif.

Arif juga menghasut anak korban untuk tidak lapor polisi. Ia bahkan menyudutkan suami korban.

"Gara-gara enggak ada titik temu, nge-blank harus nyari mamah kemana, akhirnya aku bilang yaudah pak saya mau lapor polisi aja mumpung sebentar lagi 24 jam," kata Alya.

"Terus dia (Arif) bilang, nanti dulu aja jangan lapor polisi, mending kamu cari papa kamu aja, baru nanti obrolin sama keluarga, kali aja lagi sama ayah," imbuhnya.

Bahkan Arif sampai bertanya-tanya ke Alya untuk mengorek hubungan Rini dan suaminya. Alya pun merasa dihasut sehingga menyudutkan ayahnya sendiri.

"Dia juga tanya gimana hubungan papa sama mamah kayak gimana. Dari situ dia terus tanya-tanya hal privasi. Kebetulan di hari itu papa enggak pulang ke rumah sudah 4 hari. Nah mungkin hal itu dijadiin celah pelaku biar aku didesak curiga ke papa," tutur Alya.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARATangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA

Perlu diketahui, jasad Rini ditemukan dalam koper yang dibuang di semak-semak kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024) pagi.

Saat ditemukan kondisi tulang tengkorak kepala remuk, bibir pecah dan pendarahan di bagian hidung. Pelakunya bernama Arif dan AT (adik Arif). At bertugas membantu Arif membuang koper tersebut.

Polisi juga menemukan rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk di kamar salah satu hotel di Bandung. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara.

Meskipun begitu pihak keluarga terutama Alya ingin pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Lantaran ia menduga ada kesan pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. 

Editor: Rifan Aditya

Tag:  #momen #terakhir #alya #bertemu #anak #korban #pembunuhan #wanita #dalam #koper #udah #malem #dadah

KOMENTAR