Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
cara menghitung thr proporsional (freepik)
14:22
27 Maret 2024

Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini

Para pengawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta kini sedang menantikan cairnya tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Lantas, THR kapan cair untuk tahun ini?

Pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024 menetapkan aturan soal pencairan THR bagi PNS termasuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha.

Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (Pexels)Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (Pexels)

Jadwal Pencairan THR PNS

Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, disebutkan bila THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Merujuk pada kalender Kementerian Agama (Kemenag), lebaran jatuh pada 10 Maret 2024.

Artinya THR PNS termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan paling cepat diberikan pada 22 Maret 2024, ini sudah dikurangi dengan cuti bersama lebaran yang akan dimulai sejak 5 April 2024.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR untuk karyawan swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Artinya, THR tahun ini akan dicairkan paling lambat pada 3 Maret 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah melalui keterangan persnya menegaskan jika pencairan THR karyawan swasta harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," terang Ida dalam keterangan persnya.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #masih #belum #dapat #lebaran #2024 #simak #jadwal #pencairan #untuk #swasta #berikut

KOMENTAR