Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Menelusuri Keringanan Syariat agar Ibadah Tetap Aman, Sehat, dan Bernilai Pahala
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan memenuhi syarat kemampuan.
Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui.
Dalam kajian fikih yang dilansir dari laman YouTube Audio Dakwah, para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keselamatan jiwa.
Oleh karena itu, hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak disamaratakan, melainkan dilihat dari kondisi fisik serta dampaknya bagi ibu dan bayi.
Pemahaman yang tepat mengenai hukum ini menjadi sangat penting agar seorang ibu tidak merasa ragu atau terbebani secara berlebihan.
Dengan landasan ilmu, keputusan untuk berpuasa, berbuka, qada, atau membayar fidyah dapat diambil secara tenang dan sesuai tuntunan syariat.
1. Kedudukan Ibu Hamil dan Menyusui dalam Hukum Puasa
Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah atau keringanan.
Keringanan ini diberikan bukan karena meremehkan kewajiban puasa, tetapi karena adanya potensi bahaya apabila puasa tetap dipaksakan.
Para ulama membagi kondisi ini berdasarkan sebab utama ketidakmampuan berpuasa.
Sebab tersebut bisa berasal dari kekhawatiran terhadap kesehatan ibu, kesehatan bayi, atau keduanya sekaligus, dan masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
2. Jika Ibu Khawatir terhadap Kesehatan Dirinya Sendiri
Apabila seorang ibu merasa lemah, pusing, mengalami gangguan medis, atau dikhawatirkan memperburuk kondisi kehamilan atau masa menyusui, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.
Kondisi ini dipersamakan dengan orang sakit yang secara nyata membutuhkan keringanan.
Dalam keadaan tersebut, kewajiban yang harus ditunaikan adalah qada, yaitu mengganti puasa di hari lain setelah kondisi tubuh kembali memungkinkan.
Tidak ada kewajiban fidyah selama ibu tersebut masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasanya.
3. Jika Ibu Khawatir terhadap Kesehatan Bayi atau Janin
Berbeda halnya jika ibu secara fisik merasa mampu berpuasa, tetapi muncul kekhawatiran bahwa puasa akan berdampak pada janin atau kualitas ASI. Misalnya, nutrisi bayi berkurang atau janin tidak berkembang optimal.
Dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat cukup qada, sementara sebagian lainnya mewajibkan qada sekaligus fidyah karena alasan berbukanya bukan semata demi dirinya, melainkan demi keselamatan orang lain yang menjadi tanggungannya.
4. Ragam Pendapat Mazhab tentang Qada dan Fidyah
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup mengganti puasa di hari lain tanpa kewajiban fidyah.
Pendapat ini menekankan bahwa kondisi ibu disamakan dengan orang sakit sementara.
Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat lebih rinci. Jika berbuka karena khawatir terhadap diri sendiri, maka cukup qada, namun jika kekhawatiran tertuju pada bayi, maka qada disertai fidyah.
Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat fidyah saja sudah mencukupi bagi ibu yang tidak mampu berpuasa.
5. Pendapat yang Lebih Ditekankan dalam Kajian Dakwah
Dalam penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang disampaikan melalui kajian Audio Dakwah, qada didahulukan selama masih memungkinkan.
Fidyah diposisikan sebagai solusi ketika qada benar-benar sulit atau hampir tidak mungkin dilakukan.
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa fidyah merupakan keringanan bagi orang-orang yang berat menjalankannya.
Dengan demikian, Islam membuka ruang kemudahan tanpa menghilangkan nilai tanggung jawab ibadah.
6. Tata Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Bentuknya bisa berupa makanan siap santap, bahan makanan pokok, atau uang yang setara dengan satu porsi makan layak.
Waktu pembayarannya pun fleksibel, bisa dilakukan setiap hari selama Ramadhan atau dikumpulkan dan dibayarkan setelah Ramadhan berakhir.
Namun, qada tetap menjadi pilihan utama jika kondisi kesehatan memungkinkan di kemudian hari.
7. Kondisi Hamil dan Menyusui Bertahun-tahun Berturut-turut
Sebagian ibu mengalami kondisi hamil dan menyusui secara berkelanjutan sehingga sulit menemukan waktu untuk qada.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama membolehkan fidyah sebagai bentuk keringanan agar kewajiban tidak terus menumpuk.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan yang berkepanjangan.
Selama keputusan diambil dengan niat yang lurus dan pertimbangan ilmiah, keringanan tersebut tetap bernilai ibadah.
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan.
Oleh karena itu, ibu hamil dan menyusui tidak perlu merasa bersalah ketika harus mengambil keringanan yang telah Allah sediakan.
Dengan memahami hukum puasa secara utuh, seorang ibu dapat menjalani Ramadhan dengan tenang dan penuh keberkahan.
Semoga setiap ibu diberikan kesehatan, kemudahan dalam beribadah, serta pahala yang berlipat ganda atas niat baik dan pengorbanannya.
Tag: #puasa #bagi #hamil #menyusui #menelusuri #keringanan #syariat #agar #ibadah #tetap #aman #sehat #bernilai #pahala