![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/kemenkes-akan-ubah-sistem-pembayaran-klaim-bpjs-kesehatan-ke-rumah-sakit-ini-alasannya-1211578.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kemenkes Akan Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perubahan sistem pembayaran klaim BPJS ini, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Budi menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG's dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
INA-CBG'S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Budi mengatakan model INA-CBG's yang diimpor dari Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2/2025).
"Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kenapa? Karena kita ambil INA-CBG'S kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita import saja."
"Jadi, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok," kata Budi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Budi mengatakan, dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A seringkali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.
Misalnya, pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A, yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menangani penyakit tersebut, bukan karena faktor kapasitas tempat tidur.
"Semua presiden juga kalau semua sakit mata, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi ya ke Jakarta Eye Center, itu artinya dia harus kelas A."
"Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG'S. Kemudian nanti Klas KRIS juga masuk," ujarnya.
Sistem akan beralih ke INA-DRG. Model INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
"Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena nanti RS bapak ibu, sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan," ucapnya.
"Orang sakit cancer enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik," tandasnya.
Tag: #kemenkes #akan #ubah #sistem #pembayaran #klaim #bpjs #kesehatan #rumah #sakit #alasannya