Netizen Mengeluh Lantaran Bayar Pakai Uang Tunai di Gerai Minuman Blok M Plaza Ditolak, Begini Respons Bank Indonesia
Gedung Kantor Bank Indonesia di Jakarta. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
11:36
9 Mei 2024

Netizen Mengeluh Lantaran Bayar Pakai Uang Tunai di Gerai Minuman Blok M Plaza Ditolak, Begini Respons Bank Indonesia

- Bank Indonesia (BI) merespons keluhan seorang netizen dengan akun @dbrahmantyo, di media sosial X atau Twitter yang mengaku tak bisa membayar dengan tunai berupa uang kertas saat membeli cold-pressed juice di sebuah gerai minuman di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.

Padahal, menurutnya uang rupiah berupa kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sedangkan pihak gerai tetap menolak karena hanya melayani pembayaran secara debit atau uang elektronik.

Atas hal itu, ia pun turut menyebut Bank Indonesia. Terlebih, ia menilai bahwa transaksi pembayaran yang hanya memperbolehkan secara nontunai justru membuat tidak inklusif.

“Mau beli di @RejuveID Blok M Plaza. Bayar pake uang tunai kertas Rp 100 ribu. Kasir menolak krn hanya melayani pembayaran pakai debit/ uang elektronik. Gue udah bilang kalau uang kertas masih menjadi alat pembayaran sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, @bank indonesia?” kata akun tersebut dikutip JawaPos.com, Rabu (8/5).

Terkait kejadian itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan pihak gerai minuman hendaknya tetap menerima dan melayani dengan pembayaran tunai.

Meski, kata Marlison, manajemen gerai minuman tersebut mengutamakan pembayaran non tunai sebagaimana sejalan dengan program BI guna mewujudkan ekosistem cashless society. Serta, merupakan suatu metode transaksi yang dipilih oleh penyedia barang dan/atau jasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melandasinya antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi.

"Terkait penolakan oleh gerai, prinsipnya gerai dapat mengutamakan pembayaran non tunai dalam melayani pelanggan/pembelinya, sejalan dengan program BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai, namun jika ada masyarakat yang akan membayar dengan tunai, hendaknya tetap diterima/dilayani," kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com ditulis Kamis (9/5).

Lebih lanjut, Marlison juga memastikan bahwa hal itu pun sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran harus dipenuhi dengan uang fisik dan atau transaksi keuangan lainnya.

"Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah NKRI," lanjutnya.

Marlison juga menyebutkan terdapat pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan Rupiah yang dilakukan untuk tujuan pembayaran, baik secara tunai atau menggunakan Rupiah kertas dan Rupiah logam, maupun secara non-tunai.

Non-tunai yang dimaksud dengan menggunakan akun sumber dana Rupiah, yang memanfaatkan penggunaan teknologi digital antara lain kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal ATM, dan QRIS untuk pembayaran transaksi).

"Dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, termasuk dalam sistem pembayaran, masyarakat juga diperkenalkan bahwa selain pembayaran tunai, transaksi Rupiah juga dapat diselesaikan dengan metode pembayaran non tunai yang penggunaannya saat ini semakin meluas," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #netizen #mengeluh #lantaran #bayar #pakai #uang #tunai #gerai #minuman #blok #plaza #ditolak #begini #respons #bank #indonesia

KOMENTAR