



Polda Metro Jaya Sudah Periksa 49 Saksi dalam Kasus Ijazah Palsu yang Dilaporkan oleh Jokowi
- Proses hukum terhadap kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi. Mereka diperiksa dalam kasus yang dilaporkan secara langsung oleh Jokowi.
”Terkait dengan objek perkara yang pertama (laporan Jokowi) penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Diantaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (26/6).
Ade Ary menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia menyampaikan bahwa kasus ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terdiri atas dua objek perkara. Objek perkara pertama sesuai laporan Jokowi.
”Objek perkara yang pertama itu tentang fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, berikut lembar pengesahannya,” terang dia.
Ade Ary pun menegaskan bahwa objek perkara pertama dilaporkan secara langsung oleh Jokowi. Sementara objek perkara kedua ditangani berdasar beberapa laporan kepolisian. Diantaranya menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana serta menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik.
”Objek perkara yang kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan. Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan, yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi,” bebernya.
Tag: #polda #metro #jaya #sudah #periksa #saksi #dalam #kasus #ijazah #palsu #yang #dilaporkan #oleh #jokowi