RUU Larangan Monopoli, Pakar Pertanyakan Pengawasan KPPU Ke BUMN
- Keberadaan Badan Usaha Negara (BUMN) di pasar menjadi salah satu topik yang disorot dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Ine Mirana S. Ruky, menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli itu membuka pintu bagi negara untuk mengintervensi pasar dengan kuat.
Aturan itu di antaranya mengakibatkan timbul perlakuan khusus kepada perusahaan BUMN di saat perusahaan negara itu ada di pasar yang sama dengan swasta.
Baca juga: Guru Besar UI Dorong Larangan Predatory Pricing di Marketplace
Pandangan ini Ine sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
“Berpotensi menimbulkan preferential treatment, kemudian distorsi persaingan akibat kebijakan sektoral, kemudian konflik antara tujuan pelayanan publik dan efisiensi pasar,” di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ine berpendapat, RUU tentang larangan monopoli ini harus membuat garis batas yang jelas antara kebijakan negara dengan tindakan intervensi pasar.
RUU juga mesti memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, BUMN, dan regulator.
Adapun ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dinilai masih abu-abu dan belum tegas dalam aturan prinsip persaingan sehat bagi BUMN dan kebijakan pemerintah.
“Tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 itu masih ambigu, Pak, dalam mengatur pengecualian BUMN dan hubungan kebijakan pemerintah,” tutur Ine.
Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Binus University Jakarta Shidarta mempertanyakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kegiatan komersial BUMN.
Menurutnya, BUMN tidak hanya menjalankan tugas dari negara untuk melayani masyarakat.
Badan usaha itu juga menjalankan praktik bisnis dan komersial.
Ia memandang, saat menjalankan tugas pelayanan publik BUMN bisa melakukan kegiatan yang mengarah pada praktik monopoli dan tanpa bisa terbebas dari risiko tertentu.
Sidharta lalu menyinggung keberadaan BUMN di pasar seakan-akan tidak masuk dalam pantauan KPPU.
“Kesannya ini melakukan kecurangan monopoli, begitu. Jadi seolah-olah (BUMN) seperti lepas dari radar KPPU,” ujar Sidharta.
Adapun BUMN memang memiliki hak monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 85M Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Pasal tersebut menyatakan, presiden bisa memberikan hak monopoli kepada perusahaan BUMN maupun anak usahanya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Tag: #larangan #monopoli #pakar #pertanyakan #pengawasan #kppu #bumn