Alasan MK Konsisten Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan Firmansyah yang telah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025, ditolak seluruhnya.
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan substansi permohonan yang diajukan kali ini pada intinya sama dengan perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus secara konsisten oleh Mahkamah.
MK menegaskan pendirian mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Meskipun Pemohon Firmansyah mencoba mengajukan argumentasi yang berbeda, MK menilai inti persoalannya tetap bermuara pada keabsahan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Ridwan, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Hakim MK M Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), di mana ia menilai pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatannya tidak diterima, bukan ditolak.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Cerita Pernah Jadi Anak Pungut Taufik Kiemas
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.
Ia menyatakan, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
Baca juga: Cerita Hakim MK Arief Hidayat Hampir Jadi Caleg PDI pada 1998
Ia menilai, pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.
Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Sementara yang lain menolaknya, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.