4 Tersangka SMS Blast Phishing E-Tilang Palsu Segera Disidang
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudainto.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
16:30
7 Mei 2026

4 Tersangka SMS Blast Phishing E-Tilang Palsu Segera Disidang

- Empat tersangka kasus e-tilang palsu lewat SMS blast bakal segera disidang. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phishing dengan modus situs palsu e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan itu.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudainto, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung Dibongkar, Otaknya WN China

Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kombes Andrian mengatakan pihaknya telah melaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.

Baca juga: Nama Dicatut Penipuan SMS e-Tilang, Kejagung Imbau Warga Akses Situs Resmi

Awal pengungkapan kasus

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.

Dalam laporan tersebut, polisi menemukan 11 tautan palsu mengatasnamakan kejaksaan dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Baca juga: Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Sindikat Penipuan SMS E-Tilang

Saat penyelidikan berlangsung, Dittipidsiber juga menemukan laporan serupa di Palu.

Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarah ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke laman tersebut.

Setelah itu, kartu kredit korban digunakan secara ilegal hingga menimbulkan kerugian sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 8,8 juta.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lain beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai mendukung operasional tindak kejahatan tersebut.

Tag:  #tersangka #blast #phishing #tilang #palsu #segera #disidang

KOMENTAR