Bayar Pakai QRIS, Mengapa Ada Pembulatan Biaya?
RAMAI beredar di media sosial terkait adanya pembulatan (rounding) harga saat melakukan transaksi pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di berbagai restoran hingga swalayan.
Banyak pengguna mengeluhkan adanya tambahan biaya pembulatan hingga ratusan rupiah agar nominal pembayarannya menjadi bulat ke ribuan penuh.
Pada faktur atau nota pembelian, biaya tersebut umumnya muncul dengan nama “rounding” di bagian akhir sebelum total jumlah pembayaran.
Misalnya, pada salah satu narasi yang beredar, seorang pembeli dikenakan tambahan biaya pembulatan atau “rounding” hingga Rp 700 agar harga beli dan pajak yang aslinya senilai Rp 48.300 menjadi bulat dibayar Rp 49.000.
Protes terhadap biaya pembulatan ini sebenarnya bukan lagi hal baru. Keluhan serupa terkait adanya pembulatan pada pembayaran non-tunai menggunakan QRIS ataupun kartu debit/kredit perbankan sudah berulang kali diperdebatkan di media sosial hingga pemberitaan di media massa.
Yang kerap dipertanyakan adalah alasan adanya tambahan biaya pembulatan tersebut.
Pertanyaannya masuk akal. Berbeda dengan pembayaran tunai yang terkadang sulit diberikan uang kembalian pecahan ratusan rupiah, pembayaran non-tunai dengan QRIS dan kartu perbankan seharusnya bisa dilakukan eksak hingga satuan rupiah tanpa perlu ada pembulatan.
Masyarakat pun ramai memprotes pembulatan pada transaksi non-tunai sebagai upaya ambil keuntungan oleh pedagang (merchant).
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
Pasalnya, jika memperhitungkan banyaknya transaksi harian, total nilai pembulatan tersebut bisa menjadi margin keuntungan yang signifikan.
Meski demikian, praktik pembulatan tersebut sebenarnya tidak serta-merta selalu karena merchant berupaya untuk mengambil keuntungan.
Memang benar bahwa merchant memperoleh keuntungan dari tambahan pembulatan tersebut. Namun, memahami sistem pencatatan akuntansi penjualan yang biasa terdapat pada restoran hingga swalayan bisa menjelaskan mengapa pembulatan kadang muncul justru karena alasan yang terkait dengan sistem pencatatan tersebut.
Banyak tempat usaha menggunakan perangkat lunak (software) yang disebut sebagai “point of sales (POS)” atau secara harfiah berarti titik penjualan.
Berbeda dengan mesin kasir atau hitungan dengan kalkulator yang masih banyak digunakan usaha mikro untuk menghitung penjualan secara sederhana, sistem aplikasi POS mencatat penjualan dengan lebih efisien karena dibantu dengan aplikasi terkomputerisasi.
Sistem POS hampir pasti digunakan di bisnis yang harus menangani banyak transaksi, terutama waralaba (franchise) dengan banyak cabang.
Ini menjadi alasan mengapa di banyak restoran, kafe, hingga swalayan, pencatatan pesanan hingga pembayaran oleh kasir dilakukan dengan perangkat elektronik seperti komputer, tablet, hingga smartphone.
Bukan hanya menjumlah otomatis total nilai pembayaran terhadap pembeli, aplikasi POS juga dapat langsung menghitung pajaknya, merekapitulasi jumlah uang yang masuk dan keluar, hingga menyusun laporan penjualan harian atau berkala untuk dipantau pemilik bisnis. Fungsi yang tersedia tentu berbeda tergantung aplikasi POS yang digunakan.
Salah satu fitur yang hampir pasti ada pada tiap aplikasi POS adalah pembulatan atau “rounding” otomatis nominal pembayaran.
Pemilik bisnis atau kasir dapat menggunakan fitur tersebut jika ingin mengatur otomatis nilai pembulatan nominal pembayaran.
Tiap aplikasi POS memiliki fitur “rounding” berbeda-beda. Ada yang nilai pembulatannya bisa ditentukan langsung oleh kasir setiap akan ada pembayaran oleh pembeli. Ada juga yang pengaturannya bersifat menyeluruh (general setting) sehingga diterapkan sama untuk semua transaksi.
Aplikasi POS yang berbeda juga mempunyai kapabilitas masing-masing dalam membedakan metode pembayaran.
Ada yang dapat membedakan transaksi tunai dan non-tunai. Ada juga yang tidak memiliki fitur pembedaan sehingga “rounding” akhirnya dikenakan ke seluruh metode pembayaran.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika merchant menggunakan aplikasi POS yang fitur pembulatannya berlaku pengaturan “general” untuk seluruh transaksi pembayaran dan tidak memiliki fitur untuk membedakan transaksi tunai dan non-tunai.
Akibatnya, “rounding” juga berimbas pada transaksi non-tunai yang sebenarnya tidak memerlukan pembulatan.
Keterbatasan fitur POS tersebut yang sebenarnya menjadi pemicu timbulnya polemik pembulatan harga dari pembeli.
Terlebih lagi jika merchant mengatur pembulatan ke atas hingga ribuan penuh yang membuat pembeli non-tunai dikenakan tambahan biaya hingga ratusan rupiah.
Baca juga: Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru
Jadi, dalam beberapa situasi, munculnya pembulatan nominal pembayaran bisa disebabkan memang akibat keterbatasan sistem aplikasi POS yang digunakan merchant.
Meski demikian, hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya merchant yang memang sengaja membulatkan untuk meraup keuntungan kecil dari tiap pembayaran.
Pertanyaannya, apakah praktik pembulatan nominal pembayaran di luar harga seperti ini diperbolehkan atau tidak?
Ketentuan mengenai pencantuman harga barang dan jasa sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Dalam beleid tersebut, terdapat juga aturan terkait pembulatan harga barang.
Disebutkan di Pasal 6, penjual dapat melakukan pembulatan harga dengan memperhatikan nilai rupiah yang beredar selama diinformasikan ke konsumen saat pembayaran.
Aturan tersebut sebenarnya ditujukan terbatas pada transaksi yang sifatnya tunai. Untuk memudahkan pemberian uang kembalian, pembulatan dapat dilakukan, tapi mestinya hanya sampai ratusan penuh saja mengingat masih beredarnya uang pecahan ratusan rupiah.
Meski demikian, Permendag tersebut tidak menyebutkan adanya sanksi bagi penjual yang tidak mematuhi ketentuan pembulatan tersebut.
Sanksi administratif hanya diberikan jika penjual tidak mencantumkan harga dengan jelas atau menetapkan harga dengan mata uang selain rupiah.
Selain itu, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur maupun melarang pembulatan harga pada transaksi pembayaran secara non-tunai, baik di Permendag tersebut maupun produk hukum lainnya.
Artinya, pelaku usaha sebenarnya diperbolehkan saja untuk menerapkan pembulatan pada transaksi non-tunai, terutama karena keterbatasan aplikasi POS yang digunakan.
Namun, jika merujuk pada aturan atas transaksi tunai di Permendag tersebut, adanya pembulatan harus diinformasikan kepada konsumen saat proses pembayaran.
Sebaliknya, konsumen sebenarnya juga memiliki alasan yang kuat untuk menolak membayar biaya pembulatan.
Disebutkan di Pasal 7, dalam hal terdapat perbedaan harga antara yang dicantumkan dengan saat pembayaran, maka yang berlaku adalah harga terendah. Dalam hal ini: harganya sebelum pembulatan.
Dengan demikian, adanya biaya pembulatan seharusnya didasari pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Ketika Mesin Pertumbuhan Terlalu Panas
Jika pembeli tidak setuju, maka merchant semestinya tidak mengenakan, meskipun tidak ada aturan dan sanksi yang spesifik melarang pembulatan pada transaksi non-tunai.
Yang menjadi jelas tidak diperbolehkan adalah ketika penjual menyatakan alasan pembulatan tersebut kepada konsumen sebagai biaya administrasi penggunaan QRIS.
Diatur dalam Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021, penjual atau merchant dilarang untuk membebankan biaya administrasi dari penyedia jasa pembayaran (PJP) QRIS sebagai biaya tambahan (surcharge) bagi konsumen.
Jika menemukan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengimbau pembeli untuk melaporkan merchant terkait ke saluran komunikasi BI atau PJP QRIS yang digunakan oleh merchant.
Konsekuensinya, PJP diwajibkan menghentikan kerja sama penggunaan QRIS dengan merchant tersebut sesuai Pasal 61 PBI No. 10/2025.
Selain itu, merchant juga tidak dibenarkan untuk mengakui nilai pembulatan tersebut dalam pos biaya administrasi QRIS di laporan keuangannya.
Total yang didapat merchant dari pembulatan harus dinyatakan sebagai pendapatan penjualan karena merupakan keuntungan bagi merchant.
Jika dalam laporan keuangan tetap dinyatakan sebagai biaya administrasi QRIS, merchant berpotensi menghadapi koreksi atau pembetulan nilai keuntungan pada perhitungan pajak penghasilannya.
Dengan demikian, merchant pada dasarnya dapat menerapkan pembulatan pada transaksi non-tunai karena belum ada aturan spesifik melarangnya.
Dengan catatan, pembulatannya harus jelas diinformasikan kepada pembeli, dicantumkan dalam faktur/nota pembayaran, dan bukan disampaikan ke konsumen dengan dalih biaya administrasi QRIS.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu mempertimbangkan bahwa meskipun tidak dilarang, pengenaan biaya pembulatan tetap berpotensi memengaruhi reputasi tempat usaha dan penilaian konsumen.
Pungutan “rounding” yang terlalu besar dapat menimbulkan kesan negatif dari pelanggan yang justru berisiko merugikan usaha dalam jangka panjang.
Untuk memitigasi hal tersebut, merchant sebaiknya tidak mengenakan pembulatan atau biaya “rounding” pada transaksi pembayaran non-tunai jika memang aplikasi POS yang digunakan dapat membedakan pengaturan fitur “rounding” antara metode pembayaran tunai dan non-tunai.
Jika memang aplikasinya tidak memungkinkan, merchant sebaiknya mengatur pembulatan hanya sampai ratusan penuh saja dan bukan ribuan penuh agar nilai pembulatannya tidak terlalu besar bagi pembeli.
Konsekuensinya, kasir memang seharusnya menyiapkan kembalian uang pecahan ratusan rupiah jika ada pembeli yang membayar secara tunai.