Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Kelapa Gading, Dua Orang Ditangkap
Salah seorang terduga pelaku bersama barang bukti yang terciduk polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
07:46
8 Mei 2026

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Kelapa Gading, Dua Orang Ditangkap

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar dugaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Jaringan Narkotika Ko Erwin, Eks Kapolres Bima Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kelapa Gading.

“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Akan Dibawa ke Bareskrim

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial ARM alias NW dan S.

Keduanya ditangkap di unit apartemen yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kamar masing-masing tersangka.

Di kamar ARM, polisi menemukan 13 bungkus sabu, empat kartu tanda penduduk (KTP), dompet, serta dua unit telepon genggam.

Sementara di kamar S, petugas menyita 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, dan satu unit ponsel.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” kata Eko.

Baca juga: Cegah Narkoba di Lapas-Rutan, Ditjen Pas Akan Rutin Razia 2 Kali Sebulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang narkoba di Jakarta sekaligus kurir.

Polisi mengungkap ARM mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil narkotika bersama tersangka S.

Sementara S mengaku diperintah seseorang berinisial F yang berada di Lampung.

Keduanya disebut mengambil narkotika tersebut pada 24 April 2026 sebelum kemudian menyewa apartemen di kawasan MOI untuk menyimpan barang haram itu.

“Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” ujar Eko.

Baca juga: WN China Bawa Bahan Baku Narkoba Etomidate untuk Diolah di Jakarta

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan narkotika tersebut, termasuk memburu sosok berinisial J dan F yang diduga menjadi pengendali.

Polisi juga telah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag:  #bareskrim #polri #bongkar #gudang #sabu #kelapa #gading #orang #ditangkap

KOMENTAR