Tak Perlu ke Kantor BPN, Urus Sertifikat Warisan Kini Bisa di Mal
Dengan konsep berbagai layanan tersedia dalam satu lokasi terintegrasi, kehadiran layanan pertanahan dan tata ruang di Mall Pelayanan Publik (MPP) memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses layanan pemerintah. Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan loket informasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebagai langkah awal menuju ke
17:09
31 Mei 2026

Tak Perlu ke Kantor BPN, Urus Sertifikat Warisan Kini Bisa di Mal

- Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah kini tidak harus langsung datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Melalui layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, warga dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai urusan pertanahan dalam satu lokasi yang terintegrasi dengan layanan instansi lainnya.

Kehadiran loket Kementerian ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait proses administrasi pertanahan, mulai dari sertifikat tanah warisan hingga balik nama sertifikat.

Lilis, salah satu warga Tangerang yang datang bersama keluarganya untuk berkonsultasi mengenai sertifikat tanah warisan, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut.

Baca juga: Dapat Tanah dari Orang Tua? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Anda

“Pelayanannya bagus, cepat, dan kita bisa langsung tahu harus ke mana. Penjelasannya dari petugas BPN juga jelas dan detail. Setelah dijelasin petugas BPN, habis ini kami antre di Dukcapil untuk urus KK,” ujar Lilis usai berkonsultasi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (31/5/2026).

Bisa Konsultasi Kelengkapan Dokumen

Dalam konsultasi tersebut, petugas menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Menurut Lilis, penjelasan yang diberikan petugas membuat dirinya memahami langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

Pengalaman serupa dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses balik nama sertifikat tanah.

Karena baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, dia memilih datang ke MPP untuk memastikan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan sebelum melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan.

“Habis dari loket Bapenda, lihat ada loket ATR/BPN sekalian saya lanjut konsultasi. Tadi dijelaskan kebutuhan dokumennya apa saja, dicek juga apakah dokumennya sudah benar atau belum. Jadi lebih pasti sebelum lanjut mengurus ke Kantor Pertanahan,” kata Martin.

Menurutnya, konsep MPP membuat masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi karena layanan dari sejumlah instansi tersedia dalam satu lokasi.

Baca juga: Sertifikat Tanah Ulayat, Benteng Terakhir Warisan Leluhur Nagari Sitapa

“Bagus sih. Kalau seperti ini sebenarnya harus ada juga di daerah lain karena masyarakat jadi tidak repot bolak-balik dan tempat layanannya juga berdekatan, penjelasannya juga jelas tadi petugas BPN-nya,” ungkapnya.

Konsep pelayanan terpadu tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih praktis dan efisien dalam satu kunjungan.

Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, loket Kementerian ATR/BPN tersedia setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Jadwal layanan tersebut mengacu pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang.

Tag:  #perlu #kantor #urus #sertifikat #warisan #kini #bisa

KOMENTAR