Rumah Layak Huni: Pengertian, Kriteria, dan Standar Wajib
Ilustrasi rumah.(Freepik)
13:09
31 Mei 2026

Rumah Layak Huni: Pengertian, Kriteria, dan Standar Wajib

- Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung, tetapi juga menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan dengan aman, sehat, dan nyaman.

Di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan hunian, pemahaman mengenai rumah layak huni menjadi semakin penting.

Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman Syamsiar Nurhayadi mengatakan mewujudkan hunian yang memenuhi seluruh aspek kelayakan masih menjadi tantangan, terutama di tengah keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan perumahan.

Baca juga: Rumah Tidak Layak Huni di Kendari Dibedah Mulai 1 Juni 2026

"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (28/04/2026).

Pengertian Rumah Layak Huni

Dalam Buku Saku Rumah Layak Huni dijelaskan bahwa rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Sementara itu, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya.

Sebaliknya, perumahan kumuh merupakan kawasan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Astra Bangun 250 Rumah Layak Huni bagi Petani di Banyumas dan Garut

Adapun permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang tidak layak karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan yang tinggi, serta kualitas bangunan dan prasarana yang tidak memenuhi persyaratan.

5 Kriteria Rumah Layak Huni

Kementerian PKP menetapkan 5 kriteria utama rumah layak huni, yakni ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang; akses air minum layak; akses sanitasi layak; serta pencahayaan dan penghawaan yang memadai.

Pertama, rumah harus memiliki struktur bangunan yang kuat dan aman. Komponen bangunan, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap, harus kokoh dan menggunakan material yang tahan lama. Bangunan juga tidak boleh mengalami kerusakan seperti retak atau miring serta tidak berada di lokasi yang rawan bencana, seperti banjir dan longsor.

Kedua, rumah harus memiliki luas ruang yang memadai bagi penghuninya. Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan mencapai 9 meter persegi per orang. Kecukupan ruang ini diperlukan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sekaligus menjaga kesehatan penghuni.

Baca juga: Berapa Luas Minimal Rumah Layak Huni?

Ketiga, rumah harus memiliki akses terhadap air minum yang layak. Sumber air harus aman digunakan, tersedia minimal 12 jam per hari, dan mudah dijangkau. Kualitas air juga harus memenuhi standar kesehatan, seperti tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, dan bebas dari kontaminasi berbahaya.

Keempat, rumah wajib dilengkapi fasilitas sanitasi yang layak. Jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya. Selain itu, limbah rumah tangga harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan.

Kelima, rumah harus memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik. Kehadiran jendela atau ventilasi yang cukup memungkinkan masuknya cahaya matahari dan sirkulasi udara secara optimal. Secara teknis, luas bukaan pencahayaan disarankan minimal 10 persen dari luas lantai, sedangkan bukaan untuk penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.

Pemenuhan lima kriteria tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Tag:  #rumah #layak #huni #pengertian #kriteria #standar #wajib

KOMENTAR