Ini Cara Mencegah Jadi Korban SHM Ganda
Tita Yuliantini (29), salah satu warga Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, menerima sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di sela-sela kunjungan kerjanya, pada Minggu (9/6/2024) pagi.(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)
19:18
31 Mei 2026

Ini Cara Mencegah Jadi Korban SHM Ganda

Kasus sertifikat hak milik (SHM) ganda masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Kondisi ini muncul ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat yang diterbitkan secara sah maupun akibat kesalahan administrasi.

Permasalahan tersebut sering memicu sengketa lahan hingga berujung proses hukum panjang. Karena itu, masyarakat perlu memahami langkah pencegahan agar tidak menjadi korban SHM ganda saat membeli atau memiliki tanah.

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan, sebelum membeli tanah, pastikan bidang tanah tersebut sudah terdaftar secara lengkap di kantor pertanahan hingga mengecek riwayat kepemilikannya.

"Jadi bukan cuma lihat 'ada sertifikat', tapi juga legalitas dan riwayatnya harus bersih," ungkap Adyanisa saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Disampaikannya, memegang bukti kepemilikan tanah berupa SHM bisa saja disengketakan oleh pihak lain bila memang penerbitannya terdapat celah cacat hukum.

Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM

"Bahkan SHM pun bisa bermasalah kalau proses awalnya cacat," terang dia.

Adyanisa menyarankan, sebelum memutuskan membeli tanah atau rumah, pembeli sebaiknya tidak hanya melihat keberadaan SHM semata.

Beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan antara lain riwayat kepemilikan tanah, status sengketa di pengadilan, kesesuaian ukuran dan lokasi, dan keaslian sertifikat.

Pengecekan sertifikat menjadi langkah penting sebelum transaksi dilakukan, tak hanya di kantor pertanahan, namun pengecekan dilakukan sampai di lapangan.

Bagi masyarakat yang masih awam, meminta bantuan kantor notaris PPAT bisa jadi alternatif.

"Bisa dengan cek sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa, cek riwayat tanah, memastikan tidak ada sertifikat ganda, pengecekan lapangan, dan bisa juga pakai jasa Notaris PPAT untuk due diligence," terang Adyanisa.

Penyebab SHM Ganda

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbit sebelum 1997 agar segera melakukan pengecekan data ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca juga: Saat Punya SHM Belum Tentu Sudah Aman

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi risiko sengketa tanah hingga munculnya kasus SHM ganda akibat bidang tanah yang belum terpetakan secara digital.

Kementerian ATR/BPN masih banyak sertipikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral terbaru yang sudah mulai terdigitalisasi.

"Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Menurut Nusron, kondisi tersebut terjadi karena sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak bidang tanah lama masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 atau dikenal sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera diperbarui.

Baca juga: Cerita Pilu Pemegang SHM yang Diusir dari Rumahnya

Karena itu, masyarakat diminta aktif meningkatkan kualitas data bidang tanah dengan melaporkan sertipikat yang belum terpetakan ke Kantor Pertanahan setempat.

Mengenal Tanah KW

Klasifikasi tanah KW terdiri dari enam tingkatan, yaitu KW 1 hingga KW 6, yang digunakan untuk menunjukkan tingkat kelengkapan serta integrasi data pertanahan suatu bidang tanah.

Pengelompokan yang dikenal dengan istilah KW 123456 ini mengacu pada kualitas data spasial dan sejauh mana bidang tanah telah terhubung dengan sistem peta kadastral digital.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap Kabupaten/Kota Tahun 2019, bidang tanah kategori KW 1, KW 2, dan KW 3 dinilai memiliki kepastian hukum serta kualitas data yang lebih baik dibandingkan bidang tanah KW 4, KW 5, dan KW 6.

Pada kategori KW 1, seluruh data pertanahan telah terintegrasi penuh di dalam sistem GeoKKP, meliputi Buku Tanah, Surat Ukur tekstual, hingga Surat Ukur spasial.

Sebaliknya, bidang tanah kategori KW 2 sampai KW 6 masih memiliki keterbatasan integrasi data. Ada yang baru terhubung sebagian antara Buku Tanah dan data tekstual, sementara data spasialnya belum lengkap atau belum tersedia secara menyeluruh.

Baca juga: Blak-blakan Menteri dan Pejabat BPN soal Biang Kerok Muncul SHM Ganda

Secara garis besar, bidang tanah dibedakan menjadi dua kelompok, yakni tanah yang sudah terpetakan dan tanah yang belum terpetakan.

Kategori KW 1, KW 2, dan KW 3 termasuk bidang tanah yang telah masuk ke dalam peta digital. Sedangkan KW 4, KW 5, dan KW 6 tergolong bidang tanah yang belum terpetakan secara sempurna.

Karena itu, pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas data spasial pada bidang tanah KW 4, KW 5, dan KW 6 agar seluruh data pertanahan dapat terintegrasi dalam sistem pemetaan digital nasional.

Permasalahan ini umumnya ditemukan pada sertifikat lama yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Pada masa tersebut, proses pendaftaran tanah belum disertai pencantuman detail bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak sertifikat lama hanya memiliki data administrasi tanpa dukungan pemetaan yang akurat.

Kondisi itulah yang menyebabkan banyak bidang tanah masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 atau disebut sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.

Baca juga: Mengenal Tanah KW 456, Biang Keroknya SHM Ganda

Tag:  #cara #mencegah #jadi #korban #ganda

KOMENTAR