Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
Seorang pemuda berinisial AR (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah tindakan bejatnya terhadap anak di bawah umur terbongkar. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat dengan menangkap AR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," kata Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus ini bermula saat AR mengenal korban melalui seorang rekan pada April 2026 lalu. Namun, niat jahat tersangka memuncak pada Sabtu (23/5), ketika ia mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Di sanalah, AR diduga melakukan pemaksaan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebenarnya telah berupaya sekuat tenaga untuk melawan tindakan agresif tersangka.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ungkap Nunu.
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan koordinasi medis.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.
Selain fokus pada proses hukum terhadap AR, Polres Metro Jakarta Barat juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental korban yang mengalami guncangan hebat. Pendampingan khusus telah disiapkan untuk membantu memulihkan psikologis korban.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," tambahnya.
Atas tindakan pemaksaan seksual tersebut, tersangka AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan pergaulan anak di bawah umur.
Tag: #berawal #kenalan #anak #bawah #umur #jadi #korban #kekerasan #seksual #pemuda #tambora