DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
SIVIKI merupakan sarana konsultasi virtual berbasis video conference yang memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan langsung terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui layanan ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman pemohon agar setiap proses pengajuan KI dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kehadiran SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Melalui SIVIKI, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh layanan dan informasi yang tepat, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar hingga selesai.
PerbesarSIVIKI OK (Dok: DJKI)“Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal,” ujarnya saat ditemui di kantor DJKI, Senin 02 Februari 2026.
Hermansyah menjelaskan, kehadiran SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Layanan ini memungkinkan interaksi langsung melalui video, dilengkapi dengan fitur share screen yang memudahkan petugas maupun pemohon menjelaskan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia pula fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk fasilitas unggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi.
“Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti misalnya merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya,” terang Hermansyah.
Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, maupun penyampaian pertanyaan terkait layanan KI.
Webchat dilengkapi dengan fitur pengiriman lampiran dokumen yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk menyampaikan dokumen pendukung secara cepat dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi yang bersifat sederhana dan tidak memerlukan pembahasan mendalam.
DJKI menegaskan bahwa pemanfaatan layanan resmi seperti Webchat dan SIVIKI menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem pelindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan data pemohon serta memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses di hari Senin - Kamis jam 08.00 - 15.00 dan Jumat jam 08.00 - 15.30, Layanan SIVIKI dan Webchat dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id. Selain SIVIKI & Webchat, kanal lain seperti Call Center 152, email [email protected], lapor lapor.go.id tetap aktif digunakan. DJKI juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.
Melalui pengenalan berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan ekonomi yang bernilai.
Tentang DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian
Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.***
Tag: #djki #perkenalkan #layanan #konsultasi #kekayaan #intelektual #melalui #video #call