Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
- Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengkritik penegakan hukum Indonesia tergerus populisme hukum berakar dari politik.
- Populisme hukum membuat penegakan hukum fokus pada sensasi dan dukungan publik, mengabaikan supremasi hukum.
- Hamdan mencontohkan kasus Pertamina, mengkritik penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara yang tidak prosedural.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Dia menilai prinsip rule of law (prinsip superemasi) mulai tergerus oleh fenomena "populisme hukum".
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva dalam sebuah Podcast di channel Youtube akademisi Rhenald Kasali. Hamdan mengatakan fenomena tersebut berakar dari populisme politik yang kini merambah ke ranah hukum.
Menurutnya, hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
"Saya melihat begini, Prof. Jadi rusaknya prinsip-prinsip rule of law dalam penegakan hukum. Ini rusak oleh apa? Pertama, apa yang berkembang sekarang termasuk kekhawatiran saya adalah populisme penegakan hukum. Itu bersumber dari populisme politik. Yang penting bagaimana mendapatkan tepuk tangan dari rakyat," kata Hamdan dikutip Senin (2/2/2026).
"Jadi kebenaran tidak lagi menjadi isu yang paling pokok, rule of law tidak menjadi isu yang paling pokok, tapi bagaimana populisme dan tepuk tangan ini diperoleh. Itu persoalan besar," sambungnya.
Dia mencontohkan praktik menampilkan tumpukan uang sitaan secara masif ke publik. Menurutnya, pendekatan semacam itu berpotensi membangun sensasi alih-alih memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum yang berkeadilan.
"Padahal orang semua tahu, itu uang bisa ditunjukkan jumlahnya berapa. Tidak perlu ditayangkan jumlah yang begitu besar. Itu termasuk pendekatan populisme hukum," ucap Hamdan.
Hamdan sependapat dengan pernyataan mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi yang menyebut lembaga penegak hukum berisiko berubah dari law enforcement agency menjadi law entertainment agency.
“Saya setuju, itu sama. Itu sama berkaitan dengan populisme dalam penegakan hukum,dan ini berbahaya,” ujarnya.
Dia mengakui publik tentu senang ketika aparat berhasil mengungkap kasus besar. Namun, Hamdan menekankan bahwa keberhasilan tersebut tetap harus diuji melalui prosedur hukum yang ketat.
"Nah rata-rata, ambil dulu, tangkap dulu, tersangkakan dulu, sementara prosedur rule of law-nya tidak jalan," ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, Hamdan menyinggung kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) yang disebut merugikan negara Rp285,18 triliun.
Kasus ini menjerat Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan hingga pihak swasta Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Di mana, narasi yang dibangun di awal adalah terkait pengoplosan BBM. Hal itu memicu reaksi publik luas hingga berdampak pada kepercayaan konsumen kepada Pertamina.
"Tentu rakyat senang. Akhirnya apa yang terjadi? Terjadi oplosan di Pertamina dan semua rakyat tidak suka dengan Pertamina dan bahkan tidak mau beli di pom bensin Pertamina. Jadi Pertamina... pom bensin Pertamina jadi kosong, Pak. Jadi karena terjadi oplosan yang merugikan keuangan negara, uang rakyat. Itu yang ada di dakwaan," bebernya.
Persoalan lain yang disoroti Hamdan yakni terkait penetapan Kerry Riza sebagai tersangka. Kerry didakwa merugikan negara hingga Rp2,9 triliun terkait penyewaan tangki BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Yang namanya Kerry, dia disangka karena dia adalah beneficial owner, beneficial owner. Bahwa dia adalah pemegang saham. Dia tidak melakukan apa-apa. Bukan komisaris, dia bukan direksi, dan tidak melakukan apa-apa," kata Hamdan.
"Padahal dalam hukum pidana, beneficial owner bisa dipidana kalau itu menyangkut kejahatan korporasi. Ini bukan kejahatan korporasi. Dalam dakwaan Jaksa, tidak ada dakwaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi oleh perusahaan, tapi oleh perseorangan. Yaitu ada direksi dari internal Pertamina dan kelompok pengusahanya, satu-satunya yang ditarik dalam hal ini adalah Kerry," sambungya.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina menyewa fasilitas tangki OTM setelah proses penentuan harga melibatkan lembaga riset Universitas Indonesia dan kemudian dikaji ulang oleh internal perusahaan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada 2015, BPKP menyatakan proses bisnis penunjukan OTM sesuai pedoman pengadaan yang berlaku saat itu.
Hamdan menyebut angka Rp2,9 triliun dalam perkara tersebut merupakan total pendapatan PT OTM selama masa sewa tangki BBM. Fasilitas tangki pun masih digunakan hingga kini dan pembayaran tetap berjalan.
"Bagi saya semua sangat clear, sangat jelas, harga ditentukan oleh Pertamina dan Jaksa menyatakan begini: 'Kerugian Pertamina di penyewaan OTM adalah 2,9 triliun'. Setelah saya cari-cari dari mana angka 2,9 triliun? Ternyata adalah revenue dari OTM selama penyewaan oleh Pertamina. Itu kerugiannya. Padahal negara juga belum bayar, padahal negara pakai," pungkasnya.
Tag: #singgung #kasus #pertamina #ketua #beberkan #persoalan #besar #penegakan #hukum