



Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan mendukung langkah pemerintah terkait penerapan pajak penghasilan atau PPh final untuk pelaku usaha online.
"Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0,5 persen bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi Sasmita, Anggota Dewan Pertimbangan Apindo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Menurut dia, kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace.
Ilustrasi pajak.
Dengan kata lain, marketplace bertindak sebagai pemungut pajak atau PPh UMKM.
"Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh," tuturnya.
Suryadi menyebut, pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan baru soal pajak pedagang online bukan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi di e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari penjual di platform mereka. Sebelumnya, pedagang online membayar pajak secara mandiri.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, prinsip PPh tetap berlaku atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan barang atau jasa, termasuk yang dilakukan secara online.
Tujuan penunjukan marketplace ini justru untuk menyederhanakan proses. Sistem pemungutan dibuat lebih terintegrasi dan mudah dijalankan oleh pedagang.
"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan," katanya. "Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha."
Ia memastikan penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini," ujarnya.
Tag: #bukan #pajak #baru #apindo #dukung #aturan #commerce #jadi #pemungut #final #umkm