



Kerja Sama dengan Provider Telekomunikasi Mencakup Penyadapan, Kejagung: Murni untuk Penegakan Hukum
- Penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan provider telekomunikasi menuai polemik. Sebabnya karena lewat kerja sama itu, Kejagung bisa melakukan penyadapan. Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia menyampaikan bahwa dalam konteks penegakan hukum, kerja sama tersebut sudah biasa dan memang bisa dilakukan. Menurut dia, kerja sam itu dibutuhkan untuk berbagai hal. Termasuk diantaranya pengejaran terhadap buron yang masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang. Itu kan perlu ada kepastian hukum, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi,” terang dia.
Harli memastikan bahwa kerja sama itu dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan aturan membolehkan demi kepentingan penegakan hukum. Secara tegas Harli menyatakan bahwa pihaknya tidak sembarangan melakukan penyadapan. Langkah itu dilakukan hanya untuk kebutuhan penegakan hukum.
”Tentunya kami juga bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini akan dilakukan secara hati-hati. Dan juga kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik, karena itu tidak boleh dan kami tentu tak ada di situ. Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum,” ujarnya.
Kerja sama itu juga perku dilakukan karena ada beberapa perlangkapan yang tidak dimiliki oleh Kejagung. Sementara perlengkapan itu ada pada pihak lain. Untuk itu perlu dilakukan kerja sama agar pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejagung dapat berlangsung lebih maksimal dan optimal. Terutama dalam menangani pihak berperkara yang tidak kooperatif.
Tag: #kerja #sama #dengan #provider #telekomunikasi #mencakup #penyadapan #kejagung #murni #untuk #penegakan #hukum