BPOM Sebut Label Pangan Tinggi Gula Wajib untuk Semua, Termasuk UMKM
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:08
9 Februari 2026

BPOM Sebut Label Pangan Tinggi Gula Wajib untuk Semua, Termasuk UMKM

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, pemberian label pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi berlaku untuk semua pihak termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu kan yang namanya berlaku untuk semuanya kan. Berlaku untuk semuanya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditanya wartawan mengenai ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ikrar menjelaskan, penyematan label tinggi gula pada makanan dan minuman itu merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Baca juga: Aturan Baru Keamanan Pangan, Produk Bergula Tinggi Akan Diberi Label

Dalam PP itu, pemerintah berupaya mencegah masyarakat mengkonsumsi makanan atau minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang tidak wajar.

Berdasarkan data yang BPOM dapatkan, gula, garam, dan lemak menjadi pemicu penyakit penyebab kematian tertinggi.

Gula misalnya, selain mengakibatkan diabetes juga bisa memicu penyumbatan pembuluh darah karena di dalam tubuh bisa berubah menjadi lemak.

Ending-nya adalah kematian,” ujar Ikrar.

Dalam menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, BPOM mengacu pada buku pangan (Codex Alimentarius) yang diterbitkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

“Jadi ada standarnya, ada parameternya. Tidak sekonyong-kunyong kita buat berapa berdasarkan negosiasi,” tutur Ikrar.

Meski ketentuan itu bersifat wajib, penerapan pelabelan pada produk makanan dan minuman itu akan dilaksanakan secara bertahap.

BPOM juga masih perlu melakukan harmonisasi aturan dengan kementerian lain sebelum akhirnya didaftarkan Kementerian Hukum di Sekretariat Negara sebagai lembaran negara.

Meski demikian, Ikrar menargetkan dasar hukum itu bisa diselesaikan tahun ini. “Targetnya tahun ini selesai. Secepatnya,” kata dia.

Kebijakan penyematan label gula tinggi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah akan mewajibkan penyematan label pada produk makanan dengan kandungan gula tinggi.

Kebijakan itu ditetapkan sebagai tindak lanjut atas banyak pemuda yang terjangkit diabetes.

Dengan cara itu, masyarakat diharapkan bisa mengetahui risiko dari makanan dan minuman yang dikonsumsi terhadap kesehatan.

“Pembunuh nomor satu kan gula. Gula nomor satu,” ujar Zulhas.

Baca juga: Pemerintah Didesak Tak Tunda Penerapan Label Peringatan untuk Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Tag:  #bpom #sebut #label #pangan #tinggi #gula #wajib #untuk #semua #termasuk #umkm

KOMENTAR