Petani Minta Rencana Pajak Pohon Sawit Dikaji Ulang
Ilustrasi kelapa sawit(AFP PHOTO / ADEK BERRY)
21:04
7 Februari 2026

Petani Minta Rencana Pajak Pohon Sawit Dikaji Ulang

Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan petani kecil dan berpotensi mengancam keberlanjutan sawit rakyat.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai rencana pajak tersebut tidak berpihak kepada petani kecil, tidak transparan, serta berisiko menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar.

Baca juga: Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan untuk Sektor Sawit

Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.Dok. Berry Subhan Putra/Kompas.com Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Oleh karena itu, POPSI meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang, bahkan dibatalkan.

“Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” ujar Darto dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Darto, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar.

Ia mencontohkan luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau yang mencapai sekitar 1,7 juta hektar dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektar.

Baca juga: BPDP Sebut Peremajaan Sawit Rakyat Kunci Percepatan Produktivitas

Dengan demikian, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.

Apabila seluruh pohon tersebut dikenakan pajak Rp 1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp 393 miliar per bulan atau setara Rp 4,72 triliun per tahun.

Sementara itu, di tingkat petani, beban pajak setara Rp 231.200 per hektar per bulan atau sekitar Rp 2,77 juta per hektar per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” jelas Darto.

Baca juga: Amran Sebut Sawit Bisa Jadi Kekuatan Politik Luar Negeri Indonesia

Ilustrasi kelapa sawitcanva.com Ilustrasi kelapa sawit

Ia menambahkan, dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS).

Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp 3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektar per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp 3,6 juta per hektar per bulan.

Beban pajak Rp 231.200 per hektar per bulan tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp 190 hingga Rp 193 per kilogram.

“Artinya, harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp 2.800 per kilogram atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik,” tegasnya.

Baca juga: Wamendag: Pakistan Mitra Penting Perdagangan Sawit

Menurut Darto, tekanan terhadap petani bisa semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga terdampak kebijakan ini.

“Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana kebijakan pajak tersebut.

Padahal, kebijakan semacam ini seharusnya dibahas bersama pihak yang paling terdampak langsung.

Baca juga: Banjir Bandang di Sumatera Utara, Kajian IPB Bantah Sawit Jadi Biang Kerok

Ia juga menilai pemerintah daerah kurang mempertimbangkan berbagai beban yang sudah ditanggung petani akibat kebijakan di tingkat pusat, seperti pungutan ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), hingga dampak penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

“Kalau daerah menambah beban lagi, ini sama saja mematikan petani,” ujar Darto.

Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya sudah menerima dana bagi hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit dari pemerintah pusat.

Pada tahun anggaran 2026, misalnya, total DBH sawit yang diterima pemerintah daerah di Riau mencapai Rp 96,1 miliar.

Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.SHUTTERSTOCK/litalalla Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Temuan Purbaya: Baja dan Sawit RI Laris, tapi Pajaknya Bocor Bertahun-tahun...

“Dari 2024 sudah mulai diberikan DBH sawit. Semestinya ini overlapping buat petani dan industri,” jelasnya.

Dalam kondisi saat ini, lanjut Darto, pendapatan petani sawit sudah tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari fluktuasi harga TBS, kenaikan biaya produksi dan pupuk, hingga ketidakpastian akibat kebijakan Satgas PKH.

“Banyak petani cemas karena lahannya tiba-tiba dianggap masuk kawasan hutan dan disita. Konflik terjadi di banyak tempat karena sawit adalah satu-satunya sumber hidup mereka,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, Darto mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan kepada kebun sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca juga: Prabowo: Kita Akan Sita 4 atau 5 juta Hektar Lahan Sawit Lagi...

Menurutnya, kebun tersebut tidak memiliki HGU dan IUP serta berasal dari kawasan hutan. “Pajak seharusnya dikenakan di situ sebagai biaya lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pajak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan di Riau, mengingat tidak semua kebun sitaan dikembalikan ke fungsi konservasi. “Daripada petani yang dipalak, lebih baik pajak ini diarahkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan,” tegas Darto.

Sebagai informasi, sejumlah daerah saat ini mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit.

Anggota Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya tengah mengkaji potensi pendapatan baru melalui rencana pengenaan PAP pada pohon sawit untuk perusahaan sebesar Rp 1.700 per batang per bulan.

Baca juga: Sawit Menuju 2026: Produksi Naik, Pasar Domestik Kian Menentukan

Skema tersebut diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

Andi Darma menilai Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi guna membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah.

Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900.000 hektar berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektar ber-IUP, potensi PAP diperkirakan mencapai Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun.

Tag:  #petani #minta #rencana #pajak #pohon #sawit #dikaji #ulang

KOMENTAR