Tarif Trump Ancam Kestabilan Ekonomi Global, Kebijakan PP 28/2024 Perlu Deregulasi
Kebijakan baru Donald Trump dinilai sebagai ancaman bagi beberapa negara. (X/@CirkaNews)
11:27
11 Mei 2025

Tarif Trump Ancam Kestabilan Ekonomi Global, Kebijakan PP 28/2024 Perlu Deregulasi

 

– Kebijakan pemerintah yang dinilai menekan industri hasil tembakau (IHT) memicu kekhawatiran meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat pekerja mendesak agar pemerintah mempertimbangkan nasib pekerja di tengah kondisi ekonomi yang kian tidak stabil akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Jika terjadi PHK, pengangguran akan meningkat, kemiskinan naik, dan daya beli masyarakat menurun, yang pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ancaman ini semakin nyata dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta larangan zonasi penjualan dan Iklan rokok.

Kementerian Kesehatan juga telah menyiapan aturan turunan PP 28/2024 melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal , menegaskan bahwa aturan tersebut akan memukul dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharusnya mempertimbangkan dampak dari sisi ketenagakerjaan, tidak hanya fokus pada kesehatan. Kondisi ini memicu desakan deregulasi PP 28/2024 yang memuat pasal-pasal bermasalah. "Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi rokok akan menurun dan berujung pada PHK," ujarnya, dikutip Minggu (11/5).

Ketidaksepakatan antara sisi kesehatan dan ketenagakerjaan hingga saat ini belum selesai. Said Iqbal menyatakan, Kemenkes mendesak aturan untuk membatasi peredaran rokok tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto , melihat PP 28/2024 akan turut menghantam sektor periklanan. Dalam beberapa tahun, iklan rokok menyumbang pemasukan iklan cukup besar, sehingga menjadikannya dalam sepuluh besar pengiklan.

"Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan iklan," imbuhnya.

Kebijakan ini menjadi bentuk pengetatan aturan yang dilakukan pemerintah terhadap industri rokok yang juga berimbas pada sektor periklanan. "Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang (billboard dan baliho) merasakan dampaknya. Peraturan tentang larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, mengurangi jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," paparnya.

Penjelasan terhadap sekolah atau instansi pendidikan tersebut juga masih diperdebatkan. Ia mempertanyakan status berbagai kursus dan bimbingan belajar yang termasuk dalam zona tersebut atau tidak. 

Definisi yang kabur itu menambah ketidakpastian pada persoalan teknis di lapangan. Bisa saja pasal pengaturan tembakau dalam PP 28/2024 diterjemahkan menjadi zona pendidikan non-formal yang tidak memungkinkan pemasangan billboard.

Padahal selama ini pelaku di sektor iklan luar ruangan telah menjalankan Etika Pariwara yang mengatur bagaimana beriklan secara etis dan memenuhi kaidah-kaidah peraturan yang ada. Namun, kebijakan yang dikeluarkan semakin ketat dan sangat perlu pelibatan dan dialog langsung dengan pelaku industri.

"Dengan cara seperti itu, pemerintah bisa mendengar perspektif dari berbagai pihak tentang bagaimana pengaturan tersebut bisa lebih relevan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun dari sisi ekonomi," tutup Janoe.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #tarif #trump #ancam #kestabilan #ekonomi #global #kebijakan #282024 #perlu #deregulasi

KOMENTAR