Rumah Mau Dilelang Bank? Tenang, Debitur Masih Bisa Melawan
– Kabar rumah akan dilelang bank kerap membuat debitur panik dan merasa tidak punya pilihan. Banyak yang mengira ketika surat lelang terbit, segalanya sudah berakhir dan aset pasti berpindah tangan.
Padahal, menurut menurut Konsultan Hukum Wahana Lentera Hati Sragen, Muhammad Nur Aji Shodiq, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam proses lelang agunan, debitur masih memiliki sejumlah hak yang dapat digunakan untuk mempertahankan rumah atau setidaknya memastikan proses berjalan adil dan sesuai aturan.
Diungkapkannya, salah satu hak terpenting yang sering tidak disampaikan secara terbuka ketika rumah dilelang bank adalah kesempatan debitur untuk menyelesaikan utang sebelum lelang berlangsung.
"Selama palu lelang belum diketok, maka utang masih bisa diselesaikan. Ini hak penting yang sering tidak dijelaskan," ujar Aji saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Rumah Bakal Dilelang Bank? Ini 5 Hak Debitur yang Wajib Diketahui
Pelunasan ini bisa dilakukan melalui pembayaran penuh maupun kesepakatan lain dengan pihak bank. Jika utang diselesaikan, maka proses lelang harus dihentikan bank atau kreditur.
Lelang rumah debitur bank bisa ditunda
Debitur bank juga berhak mengajukan permohonan penundaan lelang. Hak untuk menunda lelang juga seringkali tidak disampaikan bank terhadap debitur pemilik rumah.
Permintaan ini dapat diajukan dengan berbagai alasan, seperti adanya itikad baik untuk melakukan restrukturisasi kredit, perbedaan atau sengketa data terkait jumlah utang, hingga persoalan administratif yang belum tuntas.
"Dengan alasan restrukturisasi, itikad baik, atau sengketa data utang, lelang bisa diminta untuk ditunda," terang Aji yang sudah menangani banyak perkara penyelesaian kredit macet di wilayah Solo Raya tersebut.
Dalam banyak kasus, penundaan lelang menjadi ruang bagi debitur dan bank untuk kembali duduk bersama mencari solusi yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Proses lelang bisa digugat
Aji menuturkan, dalam kasus saat rumah dilelang bank namun belakangan ditemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang, hak hukum tetap terbuka.
Baca juga: Anda Beli Rumah Hasil Lelang Bank? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah
Debitur bank dapat menggugat apabila prosedur lelang tidak sesuai ketentuan, nilai lelang dinilai merugikan, atau terdapat tekanan dalam proses penyelesaian kredit.
Melalui jalur pengadilan, lelang bahkan dapat dibatalkan apabila terbukti cacat hukum atau melanggar hak debitur.
"Ini krusial. Debitur berhak menggugat proses lelang kalau prosedur salah, nilai merugikan, atau ada tekanan. Lelang bisa dibatalkan lewat pengadilan," ungkap dia.
Aji menekankan, lelang rumah maupun aset tanah bukanlah akhir dari segalanya. Posisi debitur tidak sepenuhnya lemah bila terjadi kredit macet, selama memahami hak-haknya dan berani bersikap secara tepat dan terukur.
"Jadi ingat, lelang bukan akhir segalanya. Selama Bapak Ibu semuanya tahu hak dan berani bersikap, posisi debitur tidak selemah itu," beber Aji.
Baca juga: Tips Aman Beli Rumah Lelang Tanpa Perantara
Tag: #rumah #dilelang #bank #tenang #debitur #masih #bisa #melawan