Ini Jenis-jenis Hak Tanah yang Bisa Diwakafkan
Foto: Pemakaman kenaziran tanah wakaf umat Islam di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)
19:09
4 Februari 2026

Ini Jenis-jenis Hak Tanah yang Bisa Diwakafkan

- Wakaf tidak hanya dipahami sebagai penyerahan tanah untuk kepentingan ibadah secara permanen.

Dalam praktik dan ketentuan hukum di Indonesia, wakaf juga dapat dilakukan terhadap berbagai jenis hak atas tanah, dengan konsekuensi jangka waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: Siapa Pengelola Tanah Wakaf?

Maka dari itu, tanah wakaf banyak berperan sebagai tempat berdirinya berbagai fasilitas yang dinikmati masyarakat sehari-hari.

Mulai dari masjid di lingkungan sekitar, sekolah yang mendidik anak-anak, hingga rumah sakit tempat masyarakat berobat.

Jenis-jenis Hak atas Tanah yang Bisa Diwakafkan

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin menjelaskan, pada prinsipnya seluruh hak atas tanah dapat diwakafkan, sepanjang dilakukan sesuai dengan karakter hak tersebut.

Baca juga: Simak, Prosedur Rinci Sertifikat Tanah Wakaf

“Semua hak milik atas tanah pada dasarnya dapat diwakafkan. Hanya saja, hak yang sifatnya temporer atau berbatasan waktu, maka wakafnya juga bersifat temporer atau mu’aqqot (tidak kekal),” ujar Tatang kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Dalam sistem pertanahan nasional, terdapat sejumlah jenis hak atas tanah yang dikenal dan dapat menjadi objek wakaf. Namun, tidak semuanya dapat diwakafkan secara permanen.

Menurut Tatang, hak milik merupakan satu-satunya jenis hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk selamanya.

Hal ini karena hak milik tidak memiliki batas waktu dan memberikan kewenangan penuh kepada pemegang hak.

“Kalau wakaf yang bersifat permanen, hanya bisa dilakukan terhadap hak milik,” kata dia.

Sementara itu, untuk hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tertentu, wakaf hanya dapat dilakukan selama masa berlakunya hak tersebut.

Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di atas tanah negara;
  • HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun);
  • Tanah Negara

Tag:  #jenis #jenis #tanah #yang #bisa #diwakafkan

KOMENTAR