Tanah Wakaf Bisa Ditukar, tapi Ada Syaratnya
Para wisatawan religi memasuki pintu utama menuju Makam Sunan Kalijaga.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
21:09
5 Februari 2026

Tanah Wakaf Bisa Ditukar, tapi Ada Syaratnya

- Di tengah kebutuhan pembangunan dan perubahan fungsi ruang, tanah wakaf kerap berada di persimpangan antara kepentingan ibadah dan umum.

Tak sedikit muncul anggapan bahwa tanah wakaf dapat dialihkan atau dipindahtangankan ketika dianggap sudah tidak lagi produktif. Padahal, secara prinsip, status tanah wakaf tidak bisa diubah sembarangan.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin menegaskan, tanah wakaf dilarang diperjualbelikan, baik menurut ketentuan perundang-undangan maupun ajaran agama.

“Tanah wakaf itu dilarang oleh Undang-undang (UU) Wakaf dan juga dilarang dalam ajaran agama. Yang dibolehkan hanya ruislag atau istibdal, yaitu tukar menukar,” ujar Tatang kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2026).

Baca juga: Tanah Wakaf Haram Diperjualbelikan, Ini Alasannya

Larangan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Namun, UU memberikan pengecualian terbatas melalui mekanisme tukar menukar (ruislag atau istibdal).

Mekanisme ini bukan untuk mengembalikan tanah wakaf menjadi milik pribadi, melainkan untuk menjaga agar manfaat wakaf tetap berlanjut meski objeknya berubah.

Bisa Ditukar dengan Kondisi Tertentu

Ruislag atau istibdal hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum.

Mulai dari terdampak proyek strategis nasional, misalnya pembangunan jalan tol atau infrastruktur publik lainnya.

Baca juga: Tanah Wakaf Haram Diperjualbelikan, Ini Alasannya

Selain itu, penukaran juga dimungkinkan jika tanah wakaf sudah tidak dapat digunakan sesuai peruntukan.

Hal ini dikarenakan terkikis sungai, terendam, atau mengalami perubahan kondisi alam yang membuatnya tidak lagi produktif.

Syarat Ketat

Meski demikian, syarat penukaran tanah wakaf tergolong ketat.

Proses ruislag harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama (Menag), setelah memperoleh persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca juga: Siapa Pengelola Tanah Wakaf?

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi substansi wakaf sebagai harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan kesejahteraan umum.

Dengan aturan ketat, negara memastikan agar wakaf tidak berubah fungsi menjadi komoditas ekonomi semata.

Tatang mengingatkan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap praktik pengalihan tanah wakaf yang tidak melalui mekanisme resmi.

Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan sengketa dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia.

Tag:  #tanah #wakaf #bisa #ditukar #tapi #syaratnya

KOMENTAR