Simak, Prosedur Sertifikatkan Tanah Wakaf? Simak Begini Prosedurnya
Ilustrasi sertifikat tanah. Tanah warisan.(kab-bengkuluutara.atrbpn.go.id)
16:36
4 Februari 2026

Simak, Prosedur Sertifikatkan Tanah Wakaf? Simak Begini Prosedurnya

- Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial.

Proses ini kini semakin terbantu dengan layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Bagas Agung Wibowo menyampaikan, masyarakat dapat memantau informasi pertanahan, termasuk sertifikasi tanah wakaf melalui Sentuh Tanahku

“Coba lihat di Sentuh Tanahku,” terang Bagas singkat saat menjawab Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Apa Itu Tanah Wakaf?

Pengertian wakaf sejatinya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Baca juga: Gagasan Komersialisasi Tanah Wakaf Datang dari Nazhir

Berdasarkan ketentuan tersebut, tanah wakaf adalah tanah yang dijadikan objek wakaf dan telah dipisahkan dari kepemilikan pribadi wakif untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum.

Syarat Pendaftaran Tanah Wakaf

Pendaftaran tanah wakaf dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat setelah proses ikrar wakaf selesai.

Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat/bekas milik adat Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf 
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, dalam permohonan pendaftaran tanah wakaf, terdapat keterangan yang wajib dimasukkan, antara lain: Identitas diri.

  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran Tanah Wakaf

Proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan waktu penyelesaian selama 98 hari kerja.

Biaya Pendaftaran Tanah Wakaf

Sementara, biaya pendaftaran tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang dikenakan adalah:

Baca juga: Regulasi Komersialisasi Tanah Wakaf Beres Akhir 2025

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pendaftaran: Rp 0

Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat Sertifikat Tanah Wakaf adalah Rp 120.000.

Tag:  #simak #prosedur #sertifikatkan #tanah #wakaf #simak #begini #prosedurnya

KOMENTAR