Mahfud MD Bongkar Isi Pembahasan Komisi Reformasi: Kesewenang-wenangan Polisi hingga Jual Beli Perkara
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD di Makassar, Selasa (16/12/2025)(Kompas.com/Atri Suryatri Abbas)
18:02
4 Februari 2026

Mahfud MD Bongkar Isi Pembahasan Komisi Reformasi: Kesewenang-wenangan Polisi hingga Jual Beli Perkara

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kesewenang-wenangan aparat kepolisian menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menilai berbagai persoalan di tubuh Polri, seperti ketidakprofesionalan aparat, pemerasan, hingga praktik jual beli perkara, menjadi alasan mendesak perlunya reformasi.

“Oh itu jadi bahasan (kesewenang-wenangan polisi). Banyak, banyak yang itu jadi bahasan. Jadi problem-problem di Polri itu kan seperti kita katakan, mengapa kita harus adakan reformasi,” ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/3/2026).

“Satu, yang seperti-seperti ini. Sama sekali tidak profesional. Lalu ada pemerasan, ada jual beli perkara gitu. Kasus ini diangkat ke pidana atau tidak, gitu bisa dibeli. Itu dalam banyak kasus dan itu tidak perlu diperdebatkan benar apa enggak, itu banyak sekali gitu. Pemerasan, penganiayaan, beking-bekingan terhadap mafia,” tambah dia.

Baca juga: Korban Malah Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tidak Masuk Akal Polisi Tak Mengerti Pasal

Meski demikian, Mahfud mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak akan membuka secara terbuka kasus-kasus tersebut karena masing-masing telah memiliki catatan tersendiri.

Ia menegaskan, fokus komisi saat ini adalah merumuskan langkah reformasi yang tepat untuk menyelesaikan berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan tersebut.

Oleh karena itu, proses pembahasan reformasi Polri pun masih terus berjalan.

Selain membahas praktik penyimpangan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyepakati sejumlah keputusan awal.

Salah satunya adalah larangan praktik titipan dalam proses rekrutmen, mutasi, dan promosi di lingkungan Polri.

Menurut Mahfud, seluruh anggota komisi, termasuk perwakilan dari Polri, sepakat bahwa praktik tersebut harus dihentikan karena justru menyulitkan institusi kepolisian sendiri.

Baca juga: Kasus Hogi Minaya Sudah Lama, Mahfud MD Yakin Polisi Tak Bertindak jika Tak Viral

“Dan semua anggota komisi yang dari Polri di situ setuju itu. Karena kadang kala yang begitu itu agak menyulitkan polisi juga,” ujar dia.

Empat masalah struktural

Di samping keputusan tersebut, komisi juga tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial.

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

“Apakah dia langsung di bawah Presiden atau ada Kementerian? Itu bagian dari struktural yang nanti akan disampaikan langsung kepada Presiden,” kata Mahfud MD.

Kedua, mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Baca juga: Mahfud Sentil Polisi Berulah di Kasus Es Gabus pada Masa Reformasi Polri: Bebal Namanya, Keterlaluan

Mahfud menjelaskan, terdapat dua pandangan dalam komisi.

Sebagian menilai pemilihan oleh DPR penting untuk mencegah kekuasaan Presiden yang terlalu besar, sementara pandangan lain menyebut mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang transaksi politik.

Ketiga, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mahfud menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.

“Ini Kompolnas ini kan sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri kan? Bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara tanya ke Polri dulu,” ujar Mahfud MD.

“Loh Pak Mahfud kok tahu? Lho ya tahu, wong saya dulu Ketua Kompolnas lima tahun gitu. ‘Kok Pak Mahfud lakukan?’. Lho undang-undangnya begitu gitu,” sambung dia.

Oleh karena itu, komisi mengusulkan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial dan keputusan yang bersifat mengikat.

Baca juga: Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Cak Imin Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Masalah Ekonomi

Usulan tersebut khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.

Keempat, pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi menyiapkan sejumlah alternatif yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Mahfud menegaskan, sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan, sementara sisanya masih bersifat alternatif dan belum final.

Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri.

Tag:  #mahfud #bongkar #pembahasan #komisi #reformasi #kesewenang #wenangan #polisi #hingga #jual #beli #perkara

KOMENTAR