Siapa Pengelola Tanah Wakaf?
- Tanah wakaf kerap dijumpai dalam bentuk masjid, sekolah, makam, hingga fasilitas sosial.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar menyertifikatkan tanah wakaf.
"Coba lihat di Sentuh Tanahku," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan keinginan selama dirinya menjadi menteri agar tidak ada tempat ibadah, makam, pesantren, sekolah, hingga mandrasah yang belum bersertifikat.
Baca juga: Saatnya Daftarkan Tanah Wakaf, Ini Syarat, Waktu, dan Biayanya
Ini disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).
"Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo, kita kerjakan satu-persatu, bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertifikat,” tegasnya.
Siapa Pengelola Tanah Wakaf?
Namun, di balik pemanfaatannya, terdapat pihak yang memiliki peran penting dalam memastikan tanah wakaf dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan hukum. Pihak tersebut dikenal sebagai nazhir.
Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif.
Dalam sistem perwakafan di Indonesia, nazhir merupakan pengelola resmi harta benda wakaf, termasuk tanah wakaf.
Keberadaan nazhir diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin pengelolaan wakaf berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (4) tentang wakaf, dijelaskan bahwa Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nazir wakaf. Pengangkatan nazir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia.
Sementara itu, hak nazir adalah sebagai berikut.
- Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen.
- Nazir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pengertian Tanah Wakaf
Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Baca juga: Nusron-Khofifah Tebar 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jatim
Dalam regulasi itu, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara merujuk kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.
Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Adapun sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen apabila ingin mneyertifikatkan tanah wakaf sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Baca juga: Perlu Kajian Matang, Tanah Wakaf Dimanfaatkan Program 3 Juta Rumah
Selain itu, terdapat beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa antara lain identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tag: #siapa #pengelola #tanah #wakaf