Paulus Tannos Gugat Praperadilan Lagi, Pengacara: Kita Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
20:06
4 Februari 2026

Paulus Tannos Gugat Praperadilan Lagi, Pengacara: Kita Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

- Kuasa hukum buron sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Rangga Widigda, buka suara soal gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rangga mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Paulus Tannos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu.

Dia menilai, penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum menguraikan bahwa penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Rangga, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rangga mengatakan, penetapan tersangka hanya ditandatangani oleh satu pimpinan KPK, padahal Undang-Undang KPK menyatakan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan.

Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menantang KPK (Lagi)

Selain itu, kata dia, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan dimulainya penyidikan, sementara menurut KUHAP, penyidikan merupakan proses untuk menemukan tersangka.

“Dengan demikian, penetapan tersangka seharusnya merupakan hasil dari penyidikan, bukan justru menjadi titik awalnya,” ujar dia.

Rangga menilai, tidak mungkin syarat minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi ketika penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan dimulainya penyidikan.

Di samping itu, kata dia, Paulus Tannos tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan langsung dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan,” kata dia.

Dia juga menyinggung panggilan pemeriksaan pertama terhadap Paulus Tannos sebagai tersangka baru dilakukan pada 13 September 2021, atau lebih dari dua tahun setelah penetapan tersangka.

Baca juga: KPK: Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi

Menurut dia, kondisi tersebut melanggar hak untuk segera diperiksa sebagaimana dijamin dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (3) huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Situasi ini juga menjadi relevan karena Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan yang melampaui batas waktu dua tahun, sementara dalam perkara ini panggilan pertama baru dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut,” tutur dia.

Rangga menegaskan bahwa apabila pengadilan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah, maka seluruh tindakan hukum yang didasarkan pada status tersangka tersebut, termasuk pemanggilan, penetapan DPO, surat perintah penangkapan, serta permohonan ekstradisi, secara hukum juga harus dinyatakan tidak sah.

Menurut Rangga, langkah praperadilan ini ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara pidana.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Selama lebih dari lima tahun, status tersangka dilekatkan tanpa kejelasan penyelesaian perkara dan tanpa pemeriksaan yang semestinya. Hal ini menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan prinsip due process of law,” ujar dia.

Rangga juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ditujukan untuk menyerang KPK sebagai institusi.

“Permohonan ini bukan serangan terhadap KPK, melainkan koreksi terhadap praktik penetapan tersangka melalui surat perintah penyidikan yang berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana. Kami ingin memastikan bahwa kewenangan penyidikan dijalankan sesuai hukum dan rasa keadilan sebagai fondasi negara hukum,” ucap dia.

Baca juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Paulus Tannos kini menggugat penetapan status tersangka yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi E-KTP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Permohonan Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (3/2/2026).

Adapun sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPK belum menanggapi langkah hukum yang dilakukan tersangka, Paulus Tannos.

Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel

Hal ini merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Paulus Tannos.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

Tag:  #paulus #tannos #gugat #praperadilan #lagi #pengacara #kita #keabsahan #penetapan #tersangka

KOMENTAR