Tanah Wakaf Haram Diperjualbelikan, Ini Alasannya
Para wisatawan religi memasuki pintu utama menuju Makam Sunan Kalijaga.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
15:54
5 Februari 2026

Tanah Wakaf Haram Diperjualbelikan, Ini Alasannya

- Di tengah meningkatnya nilai tanah dan tekanan kebutuhan lahan di kawasan perkotaan, persoalan tanah wakaf kerap menjadi sorotan.

Tak jarang muncul pertanyaan, apakah tanah wakaf bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya demi kepentingan tertentu?

Jawabannya pun tegas: tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Tidak hanya bersumber dari ajaran agama, tetapi juga ditegaskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin mengatakan, wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum yang memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

"Dilarang oleh UU (Undang-undang) Wakaf, juga dilarang dalam ajaran agama, yang dibolehkan ruislag (istibdal), tukar menukar," tegas Tatang menjawab Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Siapa Pengelola Tanah Wakaf?

Larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dasar wakaf dalam ajaran agama yang menempatkan wakaf sebagai amal jariah.

Artinya, manfaat wakaf harus terus mengalir dan tidak boleh terputus akibat perubahan kepemilikan.

Meski demikian, UU masih memberikan ruang terbatas melalui mekanisme ruislag atau istibdal, yakni tukar-menukar harta benda wakaf dengan aset lain.

Mekanisme ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi persyaratan ketat.

Dia menambahkan, praktik istibdal biasanya dilakukan apabila tanah wakaf sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukannya atau diperlukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.

Namun, prosesnya wajib melalui persetujuan otoritas terkait agar nilai dan manfaat wakaf tetap terjaga.

Baca juga: Simak, Prosedur Rinci Sertifikat Tanah Wakaf

Dengan aturan yang ketat tersebut, BWI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran transaksi atas tanah wakaf.

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Tukar Menukar (Ruislag) 

Mengutip laman Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Selatan, satu-satunya cara agar status tanah wakaf berubah bukan dengan "kembali menjadi milik pribadi", melainkan melalui proses penukaran (ruislag). Ini hanya diperbolehkan jika:

  • Digunakan untuk kepentingan umum (misal: terkena proyek jalan tol).
  • Tanah wakaf sudah tidak bisa digunakan sesuai fungsinya (misalnya: terkikis sungai).
  • Syarat berat: Harus ada izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan tanah penggantinya harus memiliki nilai serta manfaat yang minimal sama atau lebih tinggi dari tanah asal.

Tag:  #tanah #wakaf #haram #diperjualbelikan #alasannya

KOMENTAR