Tak Semua Tanah Bisa Diwakafkan Selamanya, Begini Penjelasannya
Para wisatawan religi memasuki pintu utama menuju Makam Sunan Kalijaga.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
08:09
5 Februari 2026

Tak Semua Tanah Bisa Diwakafkan Selamanya, Begini Penjelasannya

- Wakaf tanah kerap dipahami sebagai penyerahan aset untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum yang berlaku untuk selamanya.

Padahal, dalam sistem hukum perwakafan dan pertanahan di Indonesia, tidak semua tanah dapat diwakafkan dengan sifat permanen.

Jenis hak atas tanah yang melekat pada suatu bidang tanah menjadi penentu utama apakah wakaf dapat dilakukan untuk selamanya atau hanya dalam jangka waktu tertentu.

Pemahaman mengenai batasan ini menjadi penting seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mewakafkan tanah.

Tanpa memahami karakter hak atas tanah, wakaf berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya ketika masa berlaku hak atas tanah tersebut berakhir.

Dalam sistem pertanahan nasional, terdapat berbagai jenis hak atas tanah dengan karakter yang berbeda-beda.

Baca juga: Siapa Pengelola Tanah Wakaf?

Ada hak yang bersifat penuh dan tidak dibatasi waktu, namun ada pula hak yang diberikan negara dengan jangka waktu tertentu. Perbedaan ini berdampak langsung pada sifat wakaf yang dapat dilakukan.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin menjelaskan, pada prinsipnya seluruh hak atas tanah dapat dijadikan objek wakaf.

Namun, wakaf tersebut harus menyesuaikan dengan sifat hak atas tanah yang bersangkutan.

“Semua hak milik atas tanah pada dasarnya dapat diwakafkan. Hanya saja, hak yang sifatnya temporer atau berbatasan waktu, wakafnya juga bersifat temporer atau mu’aqqot (tidak kekal),” ujar Tatang menjawab Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Hanya Status SHM yang Permanen

Menurut Tatang, hanya hak milik yang memungkinkan wakaf dilakukan secara permanen.

Hal ini karena hak milik tidak memiliki batas waktu dan memberikan kewenangan penuh kepada pemegang hak atas tanah.

“Kalau wakaf yang bersifat permanen, hanya bisa dilakukan terhadap hak milik,” kata dia menjelaskan.

Baca juga: Nusron-Khofifah Tebar 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jatim

Sebaliknya, hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tertentu tidak dapat diwakafkan untuk selamanya.

Wakaf atas tanah dengan hak terbatas waktu hanya dapat dilakukan selama masa berlaku hak tersebut dan tidak boleh melampauinya.

Tatang mencontohkan, Hak Guna Bangunan (HGB), yang pada dasarnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun berikutnya.

Dengan karakter tersebut, wakaf atas tanah berstatus HGB hanya dapat dilakukan secara temporer.

“Misalnya HGB, karena berlakunya 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 30 tahun, maka wakafnya temporer dan tidak boleh melebihi 30 tahun,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku pada Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki jangka waktu maksimal 35 tahun.

Wakaf atas tanah HGU juga hanya dapat dilakukan secara terbatas sesuai masa berlaku hak tersebut.

Baca juga: Dibangun Lagi, Ponpes Al Khoziny Terima Dua Sertifikat Tanah Wakaf

“HGU 35 tahun, wakafnya temporer dan tidak boleh melebihi 35 tahun,” ujar Tatang.

Dia menambahkan, sifat wakaf apakah permanen atau temporer harus dinyatakan secara jelas sejak awal dan dicantumkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Ketentuan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wakif, nazhir, dan pihak yang memanfaatkan tanah wakaf.

Dengan memahami bahwa tidak semua tanah bisa diwakafkan selamanya, pelaksanaan wakaf diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Jenis-jenis Tanah yang Diwakafkan

  • Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  • HGU, HGB, dan Hak Pakai (HP) atas tanah negara;
  • HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun);
  • Tanah Negara

Tag:  #semua #tanah #bisa #diwakafkan #selamanya #begini #penjelasannya

KOMENTAR