Potret Buram Penagihan Utang dan Literasi Finansial
FENOMENA penagihan utang di Indonesia belakangan ini telah bermutasi menjadi horor keseharian yang melampaui logika hukum perdata.
Investigasi mendalam Harian Kompas selama tiga hari terakhir, menyingkap tabir gelap di balik industri debt collecting yang semakin beringas, mulai dari teror digital hingga intimidasi fisik yang merampas ruang privasi.
Dalam kacamata sosiologi perilaku menyimpang, telah terjadi institutional deviance, penyimpangan institusional, berupa kegagalan sistemik dalam mengelola nafsu konsumtif dan regulasi industri keuangan.
Instrumen finansial, yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan, justru berubah menjadi jerat yang memicu degradasi kemanusiaan melalui praktik yang menyimpang dari norma hukum dan etika.
Lebih jauh, akar potret buram ini terletak pada asimetri informasi dan kekuasaan yang sangat timpang.
Industri jasa keuangan, terutama teknologi finansial (pinjol), bergerilya dengan algoritma agresif yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah.
Di saat bersamaan, masyarakat dipaksa masuk ke dalam sirkuit utang tanpa bekal literasi yang memadai.
Baca juga: Pasal Penganiayaan di KUHP Baru: Menakar Arah Pembaruan Hukum Pidana
Literasi finansial di Indonesia seringkali hanya dipahami sebatas angka statistik inklusi, bukan pada kedalaman pemahaman risiko.
Akibatnya, terjadi kebutaan finansial yang masif; orang memahami cara meminjam, tapi buta terhadap konsekuensi sistemik serta perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima sebagai warga negara.
Bicara mengenai berbagai peristiwa kekerasan dalam penagihan, bisa dihipotesiskan sebagai bagian dari desain operasional untuk menutupi tingginya angka Non-Performing Loan (NPL) yang mengancam stabilitas neraca perusahaan.
Ketika hukum formal dianggap lambat dan mahal, industri beralih pada praktik "ekstra-yudisial". Padahal, penggunaan jasa penagih pihak ketiga yang intimidatif adalah bentuk delegasi kekerasan yang sengaja dipelihara untuk menciptakan efek jera dan rasa malu (shaming) di ruang publik.
Kondisi ini diperparah oleh normalisasi gaya hidup yang dipicu oleh tekanan konformitas sosial. Masyarakat merasa wajib memenuhi standar hidup tertentu yang sebenarnya di luar jangkauan ekonomi mereka demi pengakuan identitas digital.
Dalam situasi ini, utang tidak lagi dilihat sebagai kewajiban finansial, melainkan sebagai "nafas buatan" untuk menjaga status sosial.
Patologi Hukum Sosiologis
Liputan terkini Kompas menegaskan bahwa kekerasan dalam penagihan telah menjadi patologi yang mendarah daging dalam struktur ekonomi digital kita.
Secara ilmiah, ini disebut sebagai predatory mortgage lending (Bond, Musto, dan Yilmaz, 2009), praktik yang secara sengaja menargetkan kelompok rentan yang memiliki kemungkinan kecil untuk membayar tepat waktu, demi meraup keuntungan dari denda yang berlipat ganda.
Penagihan kemudian dilakukan dengan melanggar hak konstitusional atas rasa aman yang seharusnya dijamin oleh negara tanpa pengecualian.
Analisis sosiologi hukum menunjukkan adanya kekosongan otoritas di mana negara gagal menjamin proteksi optimal terhadap privasi data pribadi.
Penagih utang dengan leluasa melakukan penetrasi ke dalam ruang privat melalui penyebaran data pribadi, tindakan yang secara pidana jelas melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca juga: Mundurnya Pimpinan OJK: Lemahnya Pengawasan Industri Keuangan
Mirisnya lagi, beban pembuktian dan proses pelaporan yang rumit membuat korban lebih memilih untuk menyerah pada intimidasi daripada mencari keadilan.
Hal ini menciptakan preseden buruk di mana hukum rimba digital lebih efektif bekerja daripada hukum negara, memperkuat posisi debt collector sebagai algojo ekonomi yang tidak tersentuh hukum.
Menyikapi ini, negara mestinya tidak lagi hadir terlambat dalam melindungi warga negaranya dari agresi korporasi semacam ini.
Penegakan hukum yang hanya menyasar para penagih di lapangan tanpa menyentuh arsitek di balik kebijakan penagihan yang tidak manusiawi adalah kesia-siaan sosiologis.
Kita membutuhkan redefinisi atas apa yang disebut sebagai etika penagihan yang kompatibel dengan hak asasi manusia.
Kekerasan yang dilakukan secara terorganisir oleh institusi keuangan adalah bentuk penyimpangan institusional yang harus diganjar dengan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional, guna memulihkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Apalagi, secara psiko-sosial, data dari berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa dampak dari penagihan agresif ini telah mencapai level darurat kesehatan mental.
Korban mengalami financial trauma mendalam; data mencatat peningkatan signifikan pada kasus gangguan kecemasan akut, depresi berat, hingga ideasi bunuh diri.
Lebih jauh, praktik social shaming menghancurkan modal sosial individu, membuat mereka terisolasi dari lingkungan penyangga.
Pada konteks ini, korban penagihan agresif rentan mengalami gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan penghancuran fondasi psikologis warga negara secara sistematis dan masif.
Krisis Literasi Finansial
Berkaca pada kondisi mengenaskan ini, faktor literasi finansial adalah titik krusial yang jarang dibedah secara kritis.
Selama ini, otoritas hanya fokus pada literasi teknis, semisal cara membuka rekening atau menggunakan aplikasi, tapi abai pada literasi kritis.
Masyarakat tidak pernah benar-benar diajarkan mengenai mekanisme bunga berbunga, risiko hukum dari kontrak digital yang panjang dan rumit, serta bagaimana mengidentifikasi praktik predatoris.
Baca juga: Ironi Whip Pink: Ketertinggalan Hukum dan Godaan Kenikmatan
Negara seolah membiarkan warganya masuk ke hutan belantara keuangan tanpa peta yang jelas. Kegagalan ini menciptakan populasi yang inklusif secara akses, tapi buta secara substansi, sehingga mereka menjadi santapan empuk bagi skema eksploitatif yang berlindung di balik kemudahan teknologi.
Literasi finansial sejatinya juga mencakup hak-hak masyarakat sebagai konsumen keuangan. Banyak debitur menganggap bahwa teror dan penyebaran data adalah konsekuensi wajar dari kegagalan membayar utang, padahal secara hukum hal tersebut adalah kejahatan.
Absennya pendidikan mengenai resiliensi finansial membuat masyarakat rentan terjebak dalam lingkaran setan utang demi konsumsi yang tidak produktif.
Otoritas terkait harus memikul tanggung jawab atas rendahnya kesadaran hukum ini. Inklusi keuangan yang dipaksakan tanpa literasi yang kokoh hanyalah cara halus untuk menggiring masyarakat kelas bawah ke dalam jebakan utang yang melegitimasi penghancuran martabat kemanusiaan mereka.
Pada akhirnya, potret buram penagihan utang ini adalah cermin retak dari wajah ekonomi kita yang mengagungkan angka pertumbuhan, tapi mengabaikan kesejahteraan psikososial.
Jika praktik dehumanisasi dalam penagihan utang terus dibiarkan, kita sedang melegitimasi tatanan sosial yang predatoris.
Reformasi total terhadap sistem pengawasan jasa keuangan, penegakan hukum pidana yang tanpa pandang bulu terhadap pelanggar privasi, dan perombakan kurikulum literasi finansial yang berbasis pada kesadaran kritis adalah harga mati.
Jika langkah ekstrem ini tidak segera diambil, jerat utang dan praktik kekerasan tak berujung dalam penagihan utang akan terus menelan lebih banyak korban, menghancurkan masa depan generasi, dan meninggalkan trauma mendalam dalam struktur sosial bangsa.