Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)
09:41
5 Februari 2026

Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan

Baca 10 detik
  • BPJS PBI untuk masyarakat kurang mampu dibiayai penuh pemerintah.
  • Sedangkan BPJS Mandiri dibayar peserta sesuai kelas layanan.
  • Pencabutan BPJS PBI per Februari 2026 berdampak pada pasien kronis.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Peserta dibagi menjadi segmen seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri (PBPU).

BPJS PBI dan BPJS Mandiri berbeda dalam pembiayaan, kriteria, dan pendaftaran. Nah, belakangan viral isu BPJS PBI dinonatifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan, terutama sejak awal Februari 2026, menimbulkan kekhawatiran luas.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan BPJS PBI dan BPJS Mandiri?

7 Perbedaan Utama antara BPJS PBI dan BPJS Mandiri

1. Target Peserta

BPJS PBI ditargetkan untuk masyarakat miskin, fakir miskin, dan kelompok rentan berdasarkan data pemerintah seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara BPJS Mandiri untuk individu atau keluarga yang mampu secara ekonomi, seperti pekerja informal, wiraswasta, atau mereka yang tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

Perbedaan ini mencerminkan fokus BPJS PBI pada perlindungan sosial, sedangkan BPJS Mandiri pada kemandirian finansial.

2. Pembayaran Iuran

Pada BPJS PBI, iuran bulanan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat atau daerah, sehingga peserta tidak perlu membayar apa pun.

Berbeda dengan BPJS Mandiri, di mana peserta wajib membayar sendiri setiap bulan, dengan tarif berdasarkan kelas: Kelas 1 (Rp 150.000), Kelas 2 (Rp 100.000), atau Kelas 3 (Rp 35.000 per orang).

Ini membuat BPJS PBI lebih ringan bagi yang kurang mampu, tapi BPJS Mandiri menawarkan opsi fleksibel.

3. Kelas Layanan

Peserta BPJS PBI hanya mendapatkan Kelas 3 dengan fasilitas rawat inap standar.

Sebaliknya, BPJS Mandiri memungkinkan pilihan Kelas 1, 2, atau 3, di mana kelas lebih tinggi memberikan fasilitas lebih baik seperti kamar rawat inap yang lebih nyaman.

Fleksibilitas ini menjadi keunggulan BPJS Mandiri bagi yang ingin layanan premium.

4. Proses Pendaftaran

Pendaftaran BPJS PBI bersifat otomatis berdasarkan data dari Kementerian Sosial, tanpa perlu inisiatif pribadi.

Untuk BPJS Mandiri, peserta harus mendaftar sendiri melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS, atau online, disertai pembayaran iuran pertama.

Hal ini membuat BPJS PBI lebih mudah diakses bagi kelompok rentan, tapi BPJS Mandiri memerlukan langkah proaktif.

5. Manfaat Kesehatan

Kedua jenis memberikan manfaat dasar yang sama, termasuk layanan preventif, kuratif, rehabilitatif, obat-obatan, dan rawat inap.

Namun, akses fasilitas di BPJS Mandiri lebih fleksibel tergantung kelas, sementara BPJS PBI terbatas pada standar minimum untuk efisiensi anggaran pemerintah.

6. Risiko Nonaktif

Status BPJS PBI bisa dicabut jika data peserta berubah atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan, seperti yang terjadi baru-baru ini.

Sementara pada BPJS Mandiri, nonaktif hanya jika ada tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, tapi bisa diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan.

Perbedaan ini menunjukkan ketergantungan BPJS PBI pada kebijakan pemerintah.

7. Fleksibilitas dan Upgrade

BPJS Mandiri memungkinkan upgrade kelas kapan saja dengan penyesuaian iuran, sementara BPJS PBI tidak memiliki opsi ini karena iuran ditanggung pemerintah.

Ini membuat BPJS Mandiri lebih adaptif bagi peserta yang kondisi ekonominya membaik.

Dari daftar di atas, jelas bahwa BPJS Mandiri memberikan lebih banyak pilihan dan fleksibilitas, sementara BPJS PBI fokus pada perlindungan dasar tanpa beban biaya.

Namun, manfaat inti tetap setara, mencakup konsultasi dokter, rawat jalan, dan layanan darurat.

Isu Viral Pencabutan Status BPJS PBI Secara Tiba-Tiba

Isu ini meledak di media sosial sejak 1 Februari 2026, dengan banyak warganet mengeluhkan status BPJS PBI mereka nonaktif tanpa pemberitahuan.

Menurut BPJS Kesehatan, pencabutan ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku 1 Februari 2026, sebagai penyesuaian data di mana peserta lama diganti dengan yang baru tanpa mengurangi total kuota.

Dampaknya signifikan, terutama bagi pasien kronis seperti gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima ratusan aduan sejak 2 Februari 2026.

Penyebab utama adalah penggunaan DTSEN untuk klasifikasi desil kemiskinan, yang dianggap tidak akurat oleh sebagian pihak.

Bagi yang terdampak, status bisa diaktifkan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial setempat, membawa KTP, KK, dan bukti lain, asal memenuhi kriteria.

Isu ini juga dikaitkan dengan alokasi dana pemerintah untuk program lain, seperti makan bergizi gratis (MBG), yang menimbulkan kritik soal prioritas.

Meski demikian, BPJS menegaskan ini bukan kebijakan sepihak dan total peserta BPJS PBI tetap stabil. Bagi masyarakat, penting untuk rutin cek status via Mobile JKN dan memahami perbedaan segmen agar bisa beralih ke BPJS Mandiri jika diperlukan.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #bedanya #bpjs #bpjs #mandiri #viral #banyak #yang #dinonaktifkan #tanpa #pemberitahuan

KOMENTAR