Pasien Darurat Tak Bisa Cuci Darah Karena Kepesertaan BPJS Dicabut
Ilustrasi: Dokter mengecek alat hemodialisa untuk pasien cuci darah di rumah sakit. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
17:14
5 Februari 2026

Pasien Darurat Tak Bisa Cuci Darah Karena Kepesertaan BPJS Dicabut

- Puluhan pasien gagal ginjal kronik terancam kehilangan nyawa setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI yang dinilai tidak manusiawi.

"Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Ia menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis adalah tindakan medis penentu hidup dan mati. Terapi ini wajib dilakukan secara rutin dan tidak boleh terhenti, bahkan hanya satu hari.

Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, ancaman terhadap nyawa pasien pun menjadi nyata.

KPCDI mencatat setidaknya 30 laporan pasien di berbagai daerah yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun dipulangkan karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif. Tanpa pemberitahuan, tanpa perlindungan, dan tanpa solusi di lokasi layanan kesehatan.

Salah satu kasus yang dialami adalah Ajat, 37, pasien hemodialisis sekaligus pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Ajat mengaku sudah berada di ruang cuci darah ketika perawat memanggilnya dan menyampaikan bahwa BPJS PBI miliknya tidak aktif.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif,” ujar Ajat.

Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret. Tuntutan yang disampaikan antara lain menghentikan pemutusan sepihak kepesertaan PBI bagi pasien kronis, melakukan verifikasi berbasis kondisi medis aktif, bukan semata data administratif, serta memberikan pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan.

Selain itu, KPCDI juga meminta adanya mekanisme reaktivasi kepesertaan secara instan di rumah sakit, terutama dalam kondisi darurat.

“Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, tapi justru dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #pasien #darurat #bisa #cuci #darah #karena #kepesertaan #bpjs #dicabut

KOMENTAR