Hakim Dalami Soal Co-investment 30 Persen Google, Eks Stafsus Nadiem: Tidak Digunakan
Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan saksi Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam dkk untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)(Shela Octavia)
18:46
5 Februari 2026

Hakim Dalami Soal Co-investment 30 Persen Google, Eks Stafsus Nadiem: Tidak Digunakan

- Hakim Anggota Sunoto mendalami soal co-investment 30 persen yang ada dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.

Hal ini ditanyakan ketika Fiona diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Apakah Sri Wahyuni dan Mulyatsyah selaku KPA ya, mengetahui bahwa jumlah minimum pengadaan 140.000 (unit laptop) itu ditentukan berdasarkan formula revenue 30 persen CDM dari Google?” tanya Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Fiona mengatakan, pada akhirnya, formula 30 persen itu digunakan karena pengadaan Chromebook dan CDM batal menggunakan skema CSR yang didefinisikan sebagai corporate social responsibility.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak

“Jadi, formula 30 persen itu tidak pernah digunakan. Karena setelah dibicarakan dengan Staf Ahli Hukum dan ada rekamannya, itu kita menyimpulkan tidak menggunakan CSR untuk hal tersebut,” jawab Fiona.

Fiona mengatakan, skema 30 persen itu hanya muncul di awal ketika kementerian masih mengeksplorasi opsi-opsi pengadaan yang ada.

“Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali antara 30 persen itu dengan jumlah kebutuhan,” kata dia.

Fiona mengatakan, kementerian melakukan sendiri pemetaan untuk kebutuhan TIK untuk kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca juga: Hakim Sindir Fiona Eks Stafsus Nadiem di Sidang Chromebook, Punya IQ 147 tetapi Banyak Lupa

“Sekolah mana yang sudah melakukan UNBK, sekolah mana yang belum UNBK tapi punya listrik dan internet. Pemetaan per kecamatan, supaya anak-anak SD tidak perlu jauh-jauh,” imbuh dia.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Sidang Chromebook, Hakim Tanya ke Fiona Eks Stafsus Nadiem: Jurist Tan di Mana?

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #dalami #soal #investment #persen #google #stafsus #nadiem #tidak #digunakan

KOMENTAR