Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
Ilustrasi - Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.
18:36
5 Februari 2026

Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan

Baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas mengadakan rapat pada Kamis (5/2/2026) untuk memperkuat koordinasi penanganan overstaying tahanan.
  • Rapat tersebut merumuskan pembentukan tim terpadu guna menyinkronisasi regulasi dan SOP antarlembaga penegak hukum.
  • Data per 4 Februari 2026 menunjukkan 9.332 tahanan overstaying diakibatkan kendala administratif dan keterlambatan eksekusi.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat bersama terkait penanganan dan penyelesaian persoalan overstaying tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan overstaying tahanan berjalan efektif dan berkeadilan.

Menurut Jumadi, persoalan overstaying tahanan tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sektoral.

“Diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi yang kuat, serta sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum agar penanganannya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Jumadi di Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, rapat koordinasi ini juga bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kebijakan terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Jumadi memaparkan rencana pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Tim tersebut juga akan memfasilitasi pertukaran data dan informasi lintas lembaga, menyusun dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) bersama, menyelesaikan permasalahan administratif dan prosedural, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

“Tim terpadu ini kami dorong sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga. Tanpa koordinasi dan penyelarasan kewenangan, permasalahan overstaying akan terus berulang dan berdampak pada beban administrasi maupun anggaran negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Yusnar Yusuf, mengatakan overstaying tahanan kerap terjadi akibat keterlambatan eksekusi dalam sejumlah perkara.

“Overstaying tidak terlepas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis penyelesaian bersama,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Februari 2026, jumlah tahanan overstaying di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencapai 9.332 orang, dengan persoalan utama didominasi oleh kendala administratif.

Editor: Bella

Tag:  #kemenko #kumham #imipas #sebut #perlu #sinkronisasi #regulasi #dalam #penyelesaian #overstaying #tahanan

KOMENTAR