Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik keras kebijakan penonaktifan massal PBI BPJS Kesehatan efektif 1 Februari 2026.
- Kebijakan ini berpotensi darurat kesehatan karena pasien kronis kehilangan akses layanan, seperti temuan KPCDI.
- Edy menuntut evaluasi menyeluruh serta sosialisasi data sebelum penonaktifan dilakukan untuk lindungi warga miskin.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan peringatan keras terkait kebijakan penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan terkait PBI BPJS ini berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang tengah menjalani terapi berkelanjutan.
Kekhawatiran ini muncul menyusul laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menemukan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis karena status kepesertaan mereka mendadak nonaktif.
Edy menegaskan bahwa masalah ini memiliki dampak yang fatal karena menyangkut nyawa manusia.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti lemahnya koordinasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat terkait pembaruan data PBI.
Banyak warga yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan darurat.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini menilai, meskipun pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau peralihan ke Data Terpadu Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN) penting untuk ketepatan sasaran, negara tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
Prosedur pembersihan data (cleansing data) seharusnya memiliki pengaman kebijakan (policy safeguard) agar warga miskin tidak menjadi korban.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Edy juga menyoroti hambatan struktural seperti keterbatasan kuota PBI APBN sebesar 96,8 juta jiwa dan penurunan transfer ke daerah yang mencapai Rp200 triliun, yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah untuk membiayai jaminan kesehatan warga miskin.
Sebagai solusi, Edy mendesak perlunya evaluasi menyeluruh melalui sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Ia meminta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015, serta mengumumkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak terkejut.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya, terutama kelompok yang paling rentan.
“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” pungkasnya.
Tag: #pasien #kronis #terancam #buntut #masalah #bpjs #kesehatan #boleh #kalah #oleh #prosedur