RS Tak Boleh Tolak Pasien, Mensos: Tangani Dulu, Administrasinya Menyusul
- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, rumah sakit dilarang untuk menolak pasien meski status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Gus Ipul menyebut, untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul," kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul mengingatkan pihak rumah sakit, baik pemerintah atau swasta, dilarang keras menolak pasien dalam keadaan darurat atau mendahulukan urusan administratif.
Baca juga: Ramai Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Mensos: RS Tidak Boleh Tolak Pasien!
Ia meminta rumah sakit untuk mengutamakan memberi pelayanan kepada pasien yang membutuhkan penanganan segera.
"Jadi, kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Pemerintah bertanggung jawab," sambung dia.
Karena itu, Gus Ipul berharap tidak ada lagi penolakan dari rumah sakit meskipun pasien tersebut dinonaktifkan asuransi kesehatannya.
"Jadi, kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada orang ya atau pasien, jangan ditanya bisa bayar apa tidak, kalau dia sudah pasien, tangani saja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca juga: Komisi IX Bakal Panggil Mensos, Menkes dan BPJS Buntut Penonaktifan Peserta PBI
Namun, bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Bikin Lansia 90 Tahun Gagal Kontrol Paru-paru
Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.
Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Tag: #boleh #tolak #pasien #mensos #tangani #dulu #administrasinya #menyusul