KPK Apresiasi “Bersih-bersih” Purbaya di Ditjen Pajak: Tingkatkan Pendapatan Negara
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
20:04
5 Februari 2026

KPK Apresiasi “Bersih-bersih” Purbaya di Ditjen Pajak: Tingkatkan Pendapatan Negara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan “bersih-bersih” jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kementerian keuangan di bawah pimpinan Bapak Purbaya tentunya yang melakukan bersih-bersih sehingga meningkatkan pendapatan bagi negara,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan, perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dilakukan untuk memitigasi risiko korupsi.

Baca juga: KPK Sebut Gubernur Jatim Khofifah Minta Tunda Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah

Dia menyinggung kasus dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Banjarmasin.

“Semoga di tempat-tempat lainnya bisa dicegah atau praktik-praktik ini bisa dihentikan tidak terjadi lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Gunakan Uang Suap Pajak Rp 300 Juta Buat DP Rumah

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengatakan, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.

Kemudian serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” ujar dia.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tag:  #apresiasi #bersih #bersih #purbaya #ditjen #pajak #tingkatkan #pendapatan #negara

KOMENTAR