Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis Varwati)
21:20
5 Februari 2026

Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!

Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul mewajibkan rumah sakit melayani pasien BPJS PBI nonaktif, terutama saat kondisi darurat, administrasi bisa menyusul.
  • Reaktivasi cepat BPJS PBI dimungkinkan sejak 2025 dengan rekomendasi bupati/wali kota bagi warga membutuhkan.
  • Pemerintah menjamin menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kategori miskin dan miskin ekstrem (desil 1-4).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta rumah sakit tidak menolak pasien, meskipun status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sedang tidak aktif. Ia menegaskan, dalam kondisi darurat dan penyakit berat, pasien wajib ditangani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi bisa menyusul.

Gus Ipul mengatakan mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI sudah disertai skema reaktivasi cepat, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Ini sebenarnya sejak tahun 2025. Kita sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap bisa kembali aktif dengan mendapat rekomendasi dari bupati atau wali kota, karena sejak awal penetapan peserta BPJS PBI juga melibatkan pemerintah daerah. Mekanisme itu juga sudah dipahami oleh BPJS Kesehatan, sehingga harusnya bisa berjalan otomatis di lapangan. 

Namun demikian, terhadap pasien penyakit kronis dan berat yang memerlukan pelayanan medis rutin, Gus Ipul memastikan reaktivasi bisa lebih cepat. Sehingga rumah sakit diminta lebih dulu berikan pelayanan medis, daripada syarat administrasi.

“Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Pemerintah bertanggung jawab,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan kalau telah ada kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah soal penanganan pasien darurat bahwa rumah sakit wajib memberikan tindakan medis, tanpa mempertanyakan kemampuan bayar pasien.

Mengenai biaya pelayanan, Gus Ipul menegaskan kalau pemerintah yang akan menanggung pembiayaan pasien yang terdaftar sebagai masyarakat dalam daftar desil 1-4 atau kategori miskin dan miskin ekstrem.

"Kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada pasien jangan ditanya bisa bayar apa nggak, kalau dia pasien tangani aja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tuturnya. 

Editor: Bella

Tag:  #jika #bpjs #mati #rumah #sakit #dilarang #tolak #pasien #darurat #penjelasan #mensos

KOMENTAR